Example 1280x250
Hukum

Polisi Tangkap Dua Terduga Peredaran Narkotika di Parimo

×

Polisi Tangkap Dua Terduga Peredaran Narkotika di Parimo

Sebarkan artikel ini
Polisi Tangkap Dua Terduga Peredaran Narkotika di Parimo
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti saat diamankan di Mako Polres Parimo. (Foto: doc Humas Polres Parimo)

Penulis : Wahab Usman | Editor : Roy Lasakka Mardani

Redaksi Rakyat Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) melalui Satuan Resnarkoba berhasil menangkap dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu pada Kamis, 19 Mei 2022.

Satu dari dua terduga pelaku merupakan seorang wanita paruh baya berinisial R (57 tahun).

Terduga pelaku berinisial R merupakan warga di salah satu kelurahan di Kecamatan Parigi, Kabupaten Parimo.

Menurut Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, SIK., MH., penangkapan terduga pelaku R berdasarkan upaya menindak lanjuti laporan masyarakat.

Sehingga, Satuan Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku R.

Dari tangan terduga pelaku R, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 saset plastik klip berisi narkotika yang diduga sabu seberat 2,45 gram, satu buah wadah kosmetik tempat sabu, satu pak plastik klip kosong, dan uang tunai senilai Rp 340.000.

Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 405 pil THD dari tangan terduga pelaku R.

Dari keterangan terduga pelaku R, kata dia, polisi kemudian berhasil menangkap terduga pelaku berinisial M (42 tahun).

Dari tangan terduga pelaku M, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu saset plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,19 gram, satu buah alat hisap bong, dua buah kaca pireks, satu buah handphone, 24 saset plastik kosong, satu bungkus rokok sempurna, tiga buah potongan pipet, satu buah jarum sumbu, dan satu buah kotak berwarna merah.

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mako Polres Parimo untuk proses lebih lanjut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Kami akan terus memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Parimo,” tegas Yudy.

error: Content is protected !!