Example 1280x250
Daerah

ASN di Pontianak yang Mangkir Usai Cuti Bersama Lebaran Disanksi

×

ASN di Pontianak yang Mangkir Usai Cuti Bersama Lebaran Disanksi

Sebarkan artikel ini
ASN di Pontianak yang Mangkir Usai Cuti Bersama Lebaran Disanksi
Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran 1443 Hijriah. (Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya)

Sumber Artikel : Republika.co.id

Redaksi Rakyat Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mangkir masuk kerja di hari pertama usai cuti Lebaran 1443 Hijriah.

“Mulai Senin, 9 Mei 2022, seluruh ASN sudah harus masuk kerja. Bagi yang mangkir siap-siap diberikan sanksi,” kata Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Sabtu, 7 Mei 2022.

Dia juga mewanti-wanti kepada seluruh ASN di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak agar tidak ada pegawai yang mangkir kerja usai libur panjang Lebaran.

“Mulai 9 Mei 2022 ini seluruh pegawai sudah harus masuk kerja, tidak ada toleransi lagi bagi ASN yang menambah libur tanpa alasan yang jelas,” tegasnya.

Sebelumnya, Surat Edaran Wali Kota Pontianak terkait aturan cuti bersama juga telah disampaikan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pontianak.

Dengan surat edaran tersebut, terhitung tanggal 9 Mei 2022, seluruh ASN sudah mulai hadir kerja.

“Bagi ASN yang mangkir akan kami berikan sanksi tegas,” ujarnya.

Sebab, menurut dia, libur Lebaran sudah diberikan cukup panjang, sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak hadir kerja usai cuti bersama.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pontianak akan membentuk tim yang bertugas melakukan inspeksi kehadiran kerja ASN ke seluruh OPD Pemkot Pontianak. “Apabila ada ASN yang tidak hadir kerja tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, akan ada sanksi bagi bersangkutan,” katanya.