Penulis : Diskominfo Parimo | Editor : Roy Lasakka
Redaksi Rakyat – Pemekaran dua Daerah Otonomi Baru (DOB) Tomini Raya dan Moutong di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dibahas kembali sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin langsung Kepala Bappelitbangda Irwan, SKM., M.Kes., Rabu, 27 April 2022.
Hal itu berkaitan dengan agenda updating data penyusunan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) pembentukan DOB Kabupaten Tomini Raya dan Moutong.
Menurut Irwan, pertemuan kali ini menindaklanjuti hasil rapat bersama Bupati H. Samsurizal Tombolotutu pada 24 April 2022.
Untuk enyempurnakan data pendukung naskah akademik, Pemda Kabupaten Parimo diminta mempersiapkan data atau yang berkaitan dengan potensi perkebunan, pengembangan UKM, potensi perikanan, pengembangan sumber daya alam (SDA), kesediaan aset, pemetaan masyarakat adat/kebudayaan dan luasan tanah yang disiapkan sekitar 50 hektar bagi kawasan perkantoran.
Selain itu, disiapkan pula data jumlah penduduk, batas-batas, peningkatan PAD/APD Kabupaten Parimo, penata ruang (data aset jalan), BKD (memilah kondisi kepegawaian ASN).
Data tersebut paling lambat dikirim pada 10 Mei 2022.
Pasalnya, data-data tersebut sangat dibutuhkan untuk melengkapi sert mendukung naskah akademik. Termasuk proyeksi kabupaten sebelum dan sesudah pemekaran.
Bahkan, terkait suku juga akan di petakan.
Kemudian tugas Diskominfo Parimo yang akan menyebarluaskan informasi pemekaran.
Dia menjelaskan, batas-batas pemekaran calon DOB Tomini Raya dari Kecamatan Tinombo Selatan hingga Mepanga.
Sedangkan khusus calon DOB Moutong dari Kecamatan Ongka Malino hingga Moutong.
“Untuk Kabupaten Parimo sebagai induk dari Kecamatan Kasimbar hingga Sausu,” pungkasnya.