Example 1280x250
Hukum

Polres Parimo Ungkap 9 Perkara dalam Sepekan

×

Polres Parimo Ungkap 9 Perkara dalam Sepekan

Sebarkan artikel ini
Polres Parimo Ungkap 9 Perkara dalam Sepekan
Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti, saat memberikan keterangan dalam konfrensi pers yang dilaksanakan di Mapolres Parimo, Selasa, 26 April 2022. (Foto; doc Humas Polres Parimo)

Penulis : Abd. Farid | Editor : Roy Lasakka

Redaksi Rakyat Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong (Parimo) berhasil mengungkap sembilan perkara dalam sepekan.

Dari sembilan perkara yang berhasil diungkap, Satuan Reskrim Polres Parimo menahan 19 orang terduga pelaku.

Dari sembilan perkara tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu unit mobil, motor, hand phone, senjata api rakitan.

Sembilan perkara tersebut terdiri dari lima perkara yang ditangani Unit Pidum, dua perkara ditangani Unit PPA, satu perkara ditangani Unit Tipidter, dan satu perkara ditangani Unit Tipidkor.

Menurut Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Dicky Armana Surbakti, STK, SIK., lima perkara yang ditangani Unit Pidum, yaitu pencurian dan penadahan di Desa Bambalemo, Kecamatan Parigi, judi sabung ayam di Desa Posona, Kecamatan Kasimbar, pencurian dan kekerasan di Desa Lemo Utara, Kecamatan Ampibabo, perkara penipuan dengan modus BRI Link dan BNI Link di Kelurahan Bantaya, Desa Bambalemo, Toboli, Ampibabo, dan Tinombo, perkara pengancaman menggunakan senjata tajam serta senpi jenis pistol terhadap anggota TNI di Desa Kayu Agung, Kecamatan Mepanga.

Sedangkan dua perkara yang ditangani Unit PPA, yaitu pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Sausu dan Torue.

Khusus perkara yang ditangani Unit Tipidter, yaitu tindak pidana pertambangan batuan galian C tanpa izin di Desa Moubang, Kecamatan Mepanga.

“Untuk perkara yang ditangani Unit Tipidkor, yaitu tindak pidana korupsi Dana Desa Tomoli Selatan,” jelas Dicky mendampingi Wakapolres Parimo, Kompol I Putu Surya Bhakti, SH., MH., dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Selasa, 26 April 2022.

Ia menambahkan, semua perkara tersebut sudah dalam proses penyidikan.

Sedangkan para terduga pelakunya dituntut dengan pasal sesuai tindak pidana yang telah dilakukan dan tengah menunggu proses pelimpahan berkas tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

“Keberhasilan dalam mengungkap sejumlah perkara ini atas kerja keras seluruh personel Satuan Reskrim yang didukung dengan petunjuk Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, SIK., MH,” pungkasnya.

error: Content is protected !!