Penulis : Abd. Farid | Editor : Roy Lasakka
Redaksi Rakyat – Dugaan kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khusus ujian seleksi penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di 2021, yang melibatkan oknum pejabat di Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Buol berinisial MUH (56 tahun) ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng).
Menurut Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Didik Supranoto, dugaan kasus tersebut jenis perkara ilegal akses yang sudah ditangani sejak Desember 2021.
“Awalnya kami menerima laporan dari salah seorang pejabat di Pemda Buol juga, yang kemudian ditindak lanjuti,” ujar Didik, didampingi Ditreskrimsus Polda Sulteng Kombes Pol. Ilham Saparona dalam konfrensi pers, Senin, 25 April 2022.
Dia menjelaskan, perkara ilegal akses yang dimaksud adalah terduga pelaku menginstal aplikasi remote akses jarak jauh dalam perangkat komputer yang digunakan dalam seleksi CASN formasi tahun 2021 dengan metode Computer Assited Test (CAT).
Sedangkan terduga pelaku, kata dia, merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buol. Dimana, terduga pelaku memberikan akses atau kesempatan kepada tiga orang terduga pelaku lainnya yang memiliki kemampuan IT untuk mengakses ruang ujian CAT pada perangkat komputer yang sudah dalam kondisi disegel oleh BKN.
Dalam dugaan kasus ini, MUH dibantu enam orang terduga pelaku lainnya berinisial NK (37 tahun), RK (32 tahun), IFP (43 tahun), ZR (38 tahun), LM (47 tahun), dan ZR (35 tahun). Kesemuanya berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan.
Peran dari para terduga pelaku ini, ada yang bertindak melakukan komunikasi dengan Kepala BKPSDM Kabupaten Buol.
Selain itu, mengkoordinir terduga pelaku lainnya dengan menyiapkan transportasi maupun akomodasi selama di Kabupaten Buol dan mencari peserta yang akan dibantu dalam pengisian jawaban seleksi CASN.
Bahkan, ada pula yang berperan sebagai tenaga IT dan mencari orang untuk menjawab pertanyaan.
Sedangkan tarif yang dipatok oleh para terduga pelaku berkisar antara Rp 100 hingga Rp 200 juta.
Dalam aksinya, ada sebanyak 27 peserta seleksi CASN yang menggunakan jasa mereka.
Hanya saja, 27 peserta yang menggunakan jasa para terduga pelaku ini belum sempat memberikan bayaran karena kecurangan yang dilakukan diketahui oleh panitia.
Saat ini, lima terduga pelaku telah di tahan di Polda Sulteng.
Sedangkan dua terduga pelaku lainnya di tahan di Polres Luwu jajaran Polda Sulawesi Selatan.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 46 Ayat 1 Jo Pasal 30 Ayat (1) dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) dan/atau Pasal 50 Jo Pasal 34 Ayat (1) huruf A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016, perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
“Ancamannya pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda paling banyak Rp 800 juta,” tandasnya.