Example 1280x250
HEADLINENasional

Wapres Tegaskan Pemerintah Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

×

Wapres Tegaskan Pemerintah Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng

Sebarkan artikel ini
Wapres Tegaskan Pemerintah Usut Tuntas Kasus Mafia Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng

Sumber artikel : Republika.co.id

Redaksi Rakyat Wakil Presiden Ma’ruf Amin menegaskan pemerintah akan mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng. Hal ini setelah Kejaksaan Agung (Kejakgung) pada Selasa, 19 April 2022, menetapkan empat orang tersangka perorangan terkait dugaan penyalahgunaan izin ekspor crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng dalam negeri. Antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardahana (IWW), dan pihak swasta yaitu Stanley MA (SMA), Master Parulian Tumanggor (MPT), dan Pierre Togar Sitanggang (PT).

Wapres mengatakan, upaya ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan minyak goreng yang sempat langka dan mahal di pasaran tersebut.

“Karena itu, pertama tentu pemerintah sedang melakukan upaya penindakan tegas terhadap mereka yang melakukan ekspor ilegal, yang mestinya untuk di dalam negeri tetapi diekpor ilegal ini sudah (ditetapkan tersangka),” ujar Wapres dalam keterangan persnya di sela kunjungan kerja di Yogyakarta, Jumat, 22 April 2022.

Wapres menegaskan komitmen pemerintah untuk mengawasi kasus mafia minyak goreng tersebut. Apalagi Presiden Joko Widodo telah memberi pernyataan tegas terkait.

Wapres mengatakan, berbagai upaya dilakukan pemerintah agar harga minyak goreng bisa kembali mendekati harga normal. Menurutnya, pemerintah akan mempertahankan harga minyak goreng curah.

“Untuk harga saya kira yang kita harus pertahankan itu harga yang curah, kalau harga yang kemasan itu tentu akan mengikuti harga keekonomian, tapi yang curah ini oleh pemerintah supaya tetap ditekan dan melalui operasi-operasi pasar kemana-mana,” ujarnya.

Selain itu, Wapres berharap dengan penindakan hukum kepada para mafia dan berbagai upaya lainnya tersebut, harga minyak goreng bisa kembali normal.

“Kita harapkan dengan adanya tindakan-tindakan pemerintah kemudian pengawasan kemudian operasi pasar kita harapkan minyak goreng ini bisa kembali normal seperti sedia kala,” katanya.

Sementara itu, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih terus melakukan penyelidikan dugaan praktik kartel minyak goreng oleh oknum perusahaan.

Namun, KPPU menegaskan, bakal meminta bantuan Kepolisian jika terdapat perusahaan yang kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan KPPU.

Direktur Investigasi, Gopprera Panggabean, menjelaskan terdapat tiga perusahaan yang sebelumnya tidak hadir dalam pemanggilan KPPU dan dinilai tidak kooperatif. Di antaranya perusahaan pengemasan, PT Energi Unggul Persada serta dua produsen PT Asianagro Agungjaya dan PT Sinar Alam Permai.

Gopprera mengatakan, KPPU akan melakukan pemanggilan kedua kepada para pihak.

“Dalam hal para pihak tidak memenuhi panggilan maksimal tiga kali, KPPU juga dapat meminta bantuan penyidik Polri untuk menghadirkan para pihak,” katanya dalam keterangan resmi, Jumat, 22 April 2022.

Dia menuturkan, sesuai kerja sama formal yang dimiliki KPPU dengan Polri, hal itu bisa dilakukan.

Diketahui, sejak dimulainya proses penyelidikan pada 30 Maret 2022, KPPU telah melayangkan 37 panggilan kepada berbagai pihak yang berkaitan dengan dugaan persaingan usaha tidak sehat di produksi dan pemasaran minyak goreng.

Panggilan dilayangkan kepada 20 produsen minyak goreng, 5 perusahaan pengemasan, 8 distributor, dua asosiasi, pemerintah, serta lembaga konsumen.

Namun, khusus produsen, baru empat yang memenuhi panggilan yakni PT Multi Nabati Sulawesi, PT Agro Makmur Raya, PT PMI, dan PT Permata Hijau Sawit.

Beberapa produsen tidak hadir memenuhi panggilan yakni PT Sari Dumai Sejati, PT Nagamas Palmoil Lestari dan PT Nubika Jaya. Namun, ketiganya telah dijadwalkan kembali pada pekan depan.

Beberapa produsen lain turut diperiksa pekan depan, yakni PT IP, PT Nagamas Palmoil Lestari, PT Sinar Alam Permai, PT Asianagro Agungjaya, PT SON dan PT AIP.