Penulis : Abd. Farid | Editor : Roy Lasakka
Redaksi Rakyat – Seorang pria berinisial RN, diduga kuat terlibat dalam peredarana narkotika jenis sabu diamankan Satuan Narkoba Polres Parigi Moutong (Parimo) di Desa Toboli, Kecamatan Parigi Utara, sekira pukul 16.00 WITA, Kamis, 21 April 2022.
Terduga pelaku diamankan saat dalam perjalanan dari Kota Palu menuju Kabupaten Parimo.
Ketika digeledah, polisi menemukan narkotika jenis sabu yang sengaja dibawa terduga pelaku.
“Kami menerima laporan masyarakat, bahwa ada seorang kurir yang sedang membawa narkotika golongan satu jenis sabu dari arah Kota Palu menuju Kabupaten Parimo,” ujar Kasat Narkoba Polres Parimo, Iptu Pabia Palulun, SH., dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengatakan, usai dilakukan penangkapan, terduga pelaku menjalani tes urine di RSUD Anuntaloko Parigi.
Kemudian, terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Polres Parimo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan terduga pelaku, yakni enam shacet plastik berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 9,02 gram, enam lembar plastik klip bening kosong, satu buah timbangan digital, dan satu buah tempat sabu berwarna hijau kuning.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, kami akan melakukan pengembangan,” pungkasnya.