Example 1280x250
HEADLINENasional

4 Institusi Terima Hibah Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp24,27 Miliar

×

4 Institusi Terima Hibah Aset Rampasan Korupsi Senilai Rp24,27 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ombudsman Laporkan KPK ke Presiden dan DPR
Ilustrasi : Istimewah

Sumber Artikel : Kompas.com

JAKARTA, Redaksi Rakyat – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan empat aset barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai Rp 24,27 miliar melalui penetapan status   penggunaan (PSP) dan hibah.

Dilansir dari Kompas.com PSP dan hibah itu diterima oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Tapanuli Utara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar berharap serah terima aset itu dapat memberi manfaat bagi lembaga yang menerima sesuai tugasnya masing-masing dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

“Kami harapkan serah terima ini dapat meningkatkan sinergitas antara KPK dengan lembaga negara dan pemerintah daerah, khususnya dalam pemberantasan korupsi, serta bermanfaat bagi peningkatan kualitas layanan publik” kata Lili, melalui keterangan tertulis, Kamis (24/3/2022).

Serah terima aset hasil rampasan tersebut dilakukan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron, dan Wakil Bupati Tapanuli Utara Sarlandy Hutabarat.

Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, KPK menyerahkan aset berupa 8 unit kendaraan mobil dengan nilai Rp 630 juta kepada Kemenkumham,  Kemudian Kementerian ATR/BPN mendapatkan satu bidang tanah di Kabupaten Cianjur dengan nilai Rp 574 juta.

Selanjutnya, kepada Pemerintah Kabupaten Bangkalan KPK menyerahkan aset berupa 4 bidang tanah di Kabupaten Bangkalan senilai Rp 16,23 miliar. Lalu, Pemerintah Tapanuli Utara menerima aset berupa tanah dan bangunan di Kabupaten Bekasi dengan nilai Rp 6,83 miliar.

Adapun set rampasan yang diserahterimakan ini berasal dari kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M. Nazaruddin yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan hibah aset hasil rampasan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK ini merupakan wujud penegakan hukum yang memberikan efek jera bagi para pelakunya, sekaligus upaya pemulihan keuangan Negara secara optimal melalui asset recovery,” tutur Karyoto.

error: Content is protected !!