Example 1280x250
Nasional

Bea Cukai Sita Rokok Impor China, Diduga Buat Pekerja Asing di Morowali

×

Bea Cukai Sita Rokok Impor China, Diduga Buat Pekerja Asing di Morowali

Sebarkan artikel ini
Bea Cukai Sita Rokok Impor China, Diduga Buat Pekerja Asing di Morowali
Ilustrasi rokok ilegal. (Foto: doc Republika.co.id)

Sumber : Republika.co.id

Redaksi Rakyat Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Nugroho Wahyu Widodo, mengungkapkan sebanyak 1.099.800 batang rokok ilegal yang diamankan sengaja diimpor dari China untuk para pekerja tambang asing di Morowali, Sulawesi Tengah. Semua rokok diketahui berbahasa China.

“Rokok ini diindikasikan diimpor dari luar negeri. Semua pakai huruf China dan ditujukan untuk para pekerja tambang warga negara asing (WNI) yang bekerja di tambang dengan jumlah cukup banyak,” ungkap Nugroho, saat rilis kasus di kantornya, Makassar, Sulawesi Selatan, seperti dilansir dari Republika.co.id, Selasa, 22 Maret 2022.

Menurutnya, para pekerja asing yang bekerja di tambang belum terbiasa mengisap rokok produksi Indonesia.

Sehingga, masih ingin menikmati rokok asal negaranya. Mereka lantas mengimpor secara ilegal.

“Sebenarnya boleh impor, asalkan bayar cukai dan pajak. Ini tangkapan tahun 2022 dan kasus baru ada rokok impor masuk. Tapi kita terus melakukan penindakan,” ungkapnya.

Nugroho, menjelaskan dari sejuta batang rokok impor ilegal yang diamankan, maka potensi kerugian negara mencapai Rp915,1 juta dengan nilai barang ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.

Ia mengatakan, rokok impor ilegal yang masuk Indonesia tidak membayar pajak, cukai hingga pajak pertambahan nilai (PPn).

Ia menjelaskan, per batang rokok impor biaya pita cukai Rp635 rupiah dikalikan 20 batang seharusnya membayar Rp13.300 per bungkus, belum termasuk PPn 9,1 persen, dan 10 persen bea cukai.

“Itulah mengapa kami serius memberantas peredaran rokok ilegal karena penerimaan negara hilang sangat banyak,” bebernya.

Selain itu, kata Nugroho, ongkos produksi rokok cukup murah, tapi keuntungannya besar. Apalagi diedarkan secara ilegal maka dipastikan keuntungan berlipat, makanya negara hadir untuk mendapatkan penerimaan pajak.

Ia menjelaskan, wilayah kerjanya yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara adalah surga para pengedar rokok ilegal. Ini karena wilayahnya sangat luas dan pengawasan terbatas sehingga memudahkan pelaku mengimpor rokok ilegal, apalagi daya beli masyarakat terhadap rokok murah sangat tinggi.

“Data akhir 2021, kami telah memusnahkan rokok ilegal lebih dari enam juta batang dengan kerugian negara Rp4,8 miliar. Tahun lalu kebanyakan rokok dalam negeri karena produksi rokok terbesar itu dari Jawa, yakni Jawa Tengah dan Timur, rata-rata tanpa pita cukai,” sebut dia.