Example 1280x250
Daerah

Simak Penjelasan Kemenag Sulteng soal Logo Halal Baru

×

Simak Penjelasan Kemenag Sulteng soal Logo Halal Baru

Sebarkan artikel ini
Simak Penjelasan Kemenag Sulteng soal Logo Halal Baru
Logo halal

Sumber : Humas Kakanwil Kemenag Sulteng | Editor : Roy Lasakka

Redaksi RakyatKepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), H. Ulyas Taha, memberikan penjelasan terkait logo halal baru yang telah diluncurkannya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI.

“Jadi polemik yang terjadi di masyarakat tidak perlu diperuncing lagi,” ujar Ulyas, dalam siaran persnya, Kamis, 17 Maret 2022.

Diakuinya, logo halal baru memiliki perbedaan cukup signifikan, jika dibanding dengan logo sebelumnya.
Namun, hal itu dinilainya sah-sah saja, jika kemudian banyak persepsi yang berkembang di publik, terutama melalui media sosial (Medsos). Mulai dari yang rasional, hingga komentar yang terkesan tendesius.
Hanya saja, yang memahami makna dan filosofi dibalik bentuk dan konten logo hala baru tersebut adalah pihak yang ikut terlibat dalam pembuatannya.

Ia juga berpendapat, logo halal baru sudah mencerminkan halal Indonesia.
Sebab, didesain dengan cara mengadaptasi nilai-nilai budaya yang ada di Indonesia.

“Sebetulnya ada hal lain yang lebih substantif, yang perlu dipikirkan dan menjadi agenda bersama terkait percepatan sertifikasi halal bagi pelaku UMK,” katanya.

Lebih lanjut mengatakan, di Indonesia terdapat sebanyak 64 juta pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Diantaranya, 13,5 juta pelaku UMK yang masuk kategori terkena kewajiban bersertifikat halal, yang notabenenya memiliki finansial terbatas dan perlu difasilitasi memperoleh sertifikat halal.
Sementara, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 2014, batas waktu untuk memenuhi kewajiban memiliki sertifikat halal tersisa dua tahun lagi, tepatnya di Oktober 2024.

Olehnya, BPJPH Kemenag RI sedang berupaya mengajak Pemerintah Daerah (Pemda), kementerian lembaga, BUMN, dan stake holder lainnya untuk bersama-sama membantu memfasilitasi pelaku UMK dalam program percepatan sertifikasi halal.

Kementerian Agama melalui BPJPH, kata dia, menargetkan sebanyak 10 juta sertifikat halal gratis bagi pelaku UMK di seluruh Indonesia melalui skema self declare di 2022.
Program yang diberi nama SEHATI ini, sudah dilakukan sejak 2020- 2021, dan puluhan ribu sertifikat gratis telah diterbitkan BPJPH, termasuk yang diterima oleh ratusan pelaku UMK di Sulteng.

Dijelaskannya, dekatkan pada sang pencipta agar tidak melahirkan kontraversi terhadap logo halal baru terdiri atas dua objek, yaitu gunungan dan motif surjan atau lurik gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Menurutnya, bentuk gunungan melambangkan kehidupan manusia.
Gunungan itu, tersusun sedemikian rupa berbentuk kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ha, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian hingga membentuk kata halal.

“Bagi mereka yang mendalami ilmu khat, ini sudah jelas dan final. Tetapi menjadi gaduh karena ditafsirkan sesuai selera oleh yang bukan ahlinya,” ucap Ulyas.

Dia menegaskan, bentuk logo halal baru memiliki makna, bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut atau semakin dekat kepada Sang Pencipta.

Sedangkan motif surjan yang biasanya terdapat dalam pakaian, juga mengandung makna yang dalam.
Misalnya, pada bagian leher baju surjan terdapat tiga pasang kancing (6 biji kancing) yang seluruhnya menggambarkan rukun iman.

Selain itu, motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Hal tersebut sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia.

“Yaitu untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” tandasnya.