Example 1280x250
Daerah

Jelang Pemilu, Disdukcapil Parimo Mutakhirkan Data Kematian

×

Jelang Pemilu, Disdukcapil Parimo Mutakhirkan Data Kematian

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Dukcapil Parimo, Hamran Pakaya.

Laporan : Wahab Usman

Redaksi RakyatMenjelang Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, terus memperbaharui atau melakukan pemutakhiran data kematian.

“Semua Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Parimo sudah kami surati untuk melaporkan warganya yang sudah meninggal,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Parimo, Hamran Pakaya, di ruang kerjanya, Kamis, 10 Maret 2022.

Dia mengatakan, penerbitan akta kematian sudah berjalan sejak akhir Desember 2021.

Hanya saja, yang menjadi permasalahan, Disdukcapil tidak bisa mengeluarkan akta kematian sebelum adanya laporan dari desa terkait yang warganya telah meninggal dunia.

Seharusnya, kata dia, Pemerintah Desa (Pemdes) wajib melaporkan dan mengisi formulir kematian.

Setelah seluruh data diserahkan ke Kantor Disdukcapil akan di terbitkan akta kematian.

“Semua kecamatan sudah kami surati menindaklanjuti surat edaran Dirjen untuk sesegera mungkin penerbitan akta kematian,” katanya.

Dia mengungkapkan, akhir Desember 2021, telah diterbitkan sebanyak 1.560 akta kematian dari enam kecamatan.

Dari total 23 kecamatan di Kabupaten Parimo saat ini, baru enam kecamatan yang memasukan data tersebut.

Perjanjian kerjasama terkait Pemilu 2024, kata dia, penerbitan Daftar Pemilu Tetap (DPT) seluruhnya ditangani oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat, bukan kewenangan Disdukcapil.

“Disdukcapil hanya menerbitkan akta kematian. Kemudian mereka yang nantinya mengeluarkan atau menghapus dari DPT 2024, sesuai akta kematian,” jelasnya.

Dia menambahkan, saat ini Disdukcapil tetap menuntaskan permasalahan akta kematian. Mengingat Pemilu 2024, data-data dari Disdukcapil paling diandalkan.

Bukan hanya itu, masalahan penerbitan akta perkawinan, akta kelahiran, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK) juga terus dimaksimalkan.

“Dinas Dukcapil terus meningkatkan pelayanan dengan berbagai terobosan. Sehingga dapat menghadirkan pelayanan publik yang terintegrasi dan berdampak baik bagi masyarakat,” tandasnya.