Laporan : Wahab Usman
Redaksi Rakyat – Setelah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jum’at, 4 Maret 2022, penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), kini telah melakukan penahanan terhadap Bripka H, oknum pelaku penembakan Erfaldi alias Aldi (21) seorang pendemo dalam aksi menolak tambang di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
“Bripka H akan ditahan selama 20 hari kedepan. Pada Selasa, 8 Maret, Bripka H telah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng. Sebelumnya Bripka H sempat mangkir dari panggilan penyidik dengan memberikan surat keterangan sakit,” ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Didik Supranoto, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (09/03/22).
Dia mengatakan, tim penyidik yang dipimpin Kasubdit I Ditreskrimum Polda Sulteng Kompol Ngadimin, juga telah mendatangi Mapolres Parimo untuk melakukan pemeriksaan kembali terhadap para saksi-saksi.
Hal itu, kata dia, untuk mempercepat proses pemeriksaan.
Sedangkan Bripka H dikenakan Pasal 359 KUHP, karena lalainya mengakibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara 5 tahun penjara.