Example 1280x250
Hukum

Lapas Kelas III Parigi Beri Remisi 2 Narapidana

×

Lapas Kelas III Parigi Beri Remisi 2 Narapidana

Sebarkan artikel ini
Pemberian remisi khusus terhadap dua orang warga binaan Lapas Kelas III Parigi, Kabupaten Parimo, Jum'at, 4 Maret 2022. (Foto: doc Lapas Kelas III Parigi)

Sumber : Humas Lapas Kelas III Parigi

Redaksi Rakyat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, memberikan remisi khusus kepada dua narapidana atau warga binaan beragama Hindu pada perayaan Hari Raya Nyepi, Jum’at, 4 Maret 2022.

“Pemberian remisi ini, bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana saja. Tetapi diharapkan sebagai apresiasi bagi narapidana yang telah menjalani pembinaan dengan baik selama ini,” ujar Kalapas Kelas III Parigi, Didik Niryanyo, didampingi Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi Rais, usai menyampaikan pemberian remisi khusus.

Dia mengatakan, kedua warga binaan tersebut mendapatkan remisi RK I atau pengurangan sebagian hukuman dengan jumlah masing-masing 1 bulan 15 hari dan 15 hari.

“Tidak ada yang mendapatkan remisi RK II atau langsung bebas,” katanya.

Dia juga berharap, pemberian remisi ini, agar para warga binaan Lapas Kelas III Parigi termotivasi untuk terus mendapatkan apresiasi.
Sebab, warga binaan Lapas Kelas III Parigi telah bekerjasama, berkelakuan baik, dan mendapatkan pembinaan dengan baik pula, selama menjalani masa pidananya.

Dijelaskannya, remisi merupakan pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat administratif serta substantif, yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Harapan kita bersama dengan diberikan remisi ini, pada saat bebas nanti mereka juga sudah siap menghadapi masyarakat dengan perubahan yang mereka lakukan,” tandasnya.

error: Content is protected !!