Penulis : Aid Lumpati
Redaksi Rakyat – Setelah dikeluarkannya hasil uji balistik Bidlabfor Polda Sulawesi Selatan, dan ditetapkannya Bripka H sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), keluarga Erfaldi alias Aldi (21) korban penembakan saat aksi penolakan tambang emas di Desa Khatulistiwa, Kecamatan Tinombo Selatan, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), berharap agar oknum polisi tersebut dipecat dari Kepolisian.
“Kami sebagai keluarga bersyukur sekali. Kami juga selalu berdoa agar pelaku secepatnya diketahui. Alhamdulillah, pelakunya sekarang sudah diketahui. Kami juga bersyukur doa kami selama akhirnya dikabulkan oleh ALLAH SWT,” ujar ibunda Erfaldi, Rosmawati, saat dihubungi via telepon seluler, Rabu malam, 2 Maret 2022.
Dia berharap, oknum polisi pelaku penembakan Erfaldi, dihukum seberat-beratnya atas perbuatan yang dilakukannya.
Bila perlu, kata dia, Bripka H dicopot dari Kepolisian.
Dengan begitu, menurut Rosmawati, Bripka H dapat merasakan sakit hati yang dirasakan keluarganya.
“Bila perlu oknum polisi itu dijatuhi hukuman seumur hidup,” kata Rosmawati, dengan nada tegas.
Hal yang sama juga diungkapkan kakak kandung Erfaldi, Erviana, mengatakan oknum polisi tersebut secepatnya diproses secara hukum.
Dia berharap, agar secepatnya hukuman atas perbuatan oknum polisi tersebut ditetapkan.
Dengan begitu, pihak keluarga dapat merasa lega.
“Semoga saja proses hukumannya dipercepat, agar oknum polisi tersebut dapat merasakan hukuman atas apa yang dia perbuat terhadap adik saya,” tandasnya.