Example 1280x250
Kabar Desa

Pelantikan 8 Aparat Desa Pangi Mengacu Pada Permendagri

×

Pelantikan 8 Aparat Desa Pangi Mengacu Pada Permendagri

Sebarkan artikel ini
Pelantikan delapan aparat Desa Pangi yang dilaksanakan belum lama ini. (Foto: doc Pemdes Pangi)

Laporan : Abd. Farid

Redaksi RakyatBelum lama ini Kepala Desa (Kades) Pangi, Warham Ramli, melantik delapan aparatnya dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa usia masa jabatan 60 tahun.

“Pelantikan delapan aparat desa ini mengacu pada Permendagri 67 Tahun 2017 perubahan atas Permendagri 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa usia masa jabatan 60 tahun,” ujar Warham Ramli, Kamis, 24 Februari 2022.

Dia mengatakan, delapan aparat desanya yang dilantik tersebut terdiri dari sekretaris, kasi dan kaur.

Ia mengaku pelantikan tersebut akan dikomunikasikan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) dan Sekretaris Daerah (Sekda) terkait regulasinya.

Dia berharap, adanya pelantikan delapan perangkat desa tersebut mampu mewujudkan visi desa yang maju, mandiri, dan demokratis.

Olehnya, untuk mendorong hal tersebut perlu diterbitkannya Peraturan Desa (Perdes) atau Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) Pemerintahan Desa.

Sehingga, bisa dipastikan pelayanan akan lebih maksimal sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.

Melalui Perdes atau Perkades SOTK, kata dia, dapat menjadi langkah awal untuk membuat sebuah pelatihan, guna meningkatkan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) bagi perangkat desa.

“Yang ingin kami dorong itu adalah kapasitas SDM, mulai dari pelatihan perangkat desa, sekdes, kasi, kaur, dan kadus,” katanya.

error: Content is protected !!