Example 1280x250
HEADLINENasionalSPESIAL KONTEN

ESDM Tolak 43 Izin Usaha Pertambangan di Sulteng

×

ESDM Tolak 43 Izin Usaha Pertambangan di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Foto : Istimewah | Desain : REDAKSIRAKYAT.ID

Jakarta, Redaksi Rakyat – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral atau ESDM, menyampaikan tindak lanjut terkait permohonan registrasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral logam di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Dilansir dari Tempo.co, Direktorat Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, memutuskan untuk menolak sebanyak 43 permohonan registrasi IUP yang diajukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng.

“Baik disebabkan adanya tumpang tindih sama komoditas antara perizinan satu dengan yang lainnya, maupun penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Ridwan dalam keterangan tertulis pada Kamis, 17 Februari 2022.

Korespondensi itu sebut dia, dilakukan melalui surat Gubernur maupun surat Kepala Dinas ESDM Sulawesi Tengah, yang disampaikan pada tahun 2021 hingga 2022.

Surat tersebut menyoal perizinan sebagai tindak lanjut pengalihan kewenangan pengelolaan pertambangan minerba dan/atau penyampaian registrasi IUP berdasarkan hasil putusan pengadilan maupun rekomendasi Lembaga terkait yang berwenang.

Selain itu, kebijakan pemerintah pusat juga telah merujuk pada surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 540/1051/DIS.ESDM tanggal 15 Desember 2021 perihal Penyampaian.

Berdasarkan ketentuan Diktum Kedelapan belas huruf b, Kepmen ESDM Nomor 15.K/HK.02/MEM.B/2022, Beleid itu mengatur tentang Tata Cara Pemrosesan Penerbitan dan Pendaftaran Izin Usaha Pertambangan.

Aturan itu menyebutkan bahwa permohonan pemrosesan penerbitan IUP mineral logam atau batubara, dan pendaftaran IUP mineral logam atau batubara telah diterima Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, melalui Dirjen Minerba sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku.

Adapun prosesnya dapat diselesaikan dengan ketentuan antara lain, Wajib memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku, dan Pemenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 90 hari kalender sejak Keputusan Menteri mulai berlaku.

Kepada Gubernur Sulteng, Ridwan menyampaikan, khususnya IUP terdaftar yang merupakan rekomendasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, berdasar pada putusan pengadilan dan/atau rekomendasi lembaga terkait yang berwenang. Namun lanjut dia, karena ditemui permasalahan tumpang tindih Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) sama komoditas, maka status IUP akan dibekukan hingga permasalahan tumpang tindih diselesaikan.

Berikut daftar 43 IUP yang ditolak Kementerian ESDM setelah mempertimbangkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN

  • PT Bangun Bumi Indah
  • PT Industri Tambang Utama
  • PT Sarana Maju Cemerlang
  • CV Cahaya Timur 
  • PT Graha SUmber Mining Indonesia 
  • PT Sumber Jati Pratama Selatan
  • PT Gemilang Bumi Lestari
  • PT Citra Teratai Indah
  • PT Jasindo Yakinmaju
  • PT Mineral Bumi Nusantara 
  • PT Simma Lodaya
  • PT Tubs Mineral 
  • PT Niungriam Energy
  • PT Emas Hijau Jaya
  • PT Emas Hijau Jaya
  • PT Kartika Adijaya Lestari
  • PT Faarul Anugrah Razvita 
  • PT Mining Maju
  • PT Chempforce Mineral Mandiri
  • PT Mandiri Biofuels 
  • CV Bineka Karya
  • CV Bumi Nikel Bungku 
  • PT Herbindo Life Sinobar
  • PT Kimberawan Interbuana
  • PT Gamacipta Prabhawa
  • PT Citra Bina Satui
  • PT Celebes Mega Mineral
  • PT Tanjung Batanga Sakti
  • PT Tomni Surya Lestari
  • PT Cahaya Medama Mining 
  • PT Integra Service Nusantara
  • PT Integra Service Nusantara
  • PT Mega Indah Persada
  • PT Hengjaya Nickel Utama 
  • PT Sugico Pendragon
  • PT Sugico Pendragon 
  • PT Lion Power Energy 
  • PT Gemilang Mega Sakti
  • PT Kartika Adijaya Lestari
  • PT Kartika Adijaya Lestari
  • PT Kartika Adijaya Lestari
  • PT Kartika Adijaya Lestari
  • PT Bumi Kalaena Persada

Artikel Tempo : ESDM Tolak 43 Izin Usaha Pertambangan di Sulawesi Tengah, Simak Daftarnya