Example 1280x250
Daerah

15 Kecamatan di Parimo Telah Membentuk Layak Anak

×

15 Kecamatan di Parimo Telah Membentuk Layak Anak

Sebarkan artikel ini
WVI Dukung Pemda Parimo dalam Program KLA
Ilustrasi KLA

Sumber : Dinas Kominfo Parimo

Redaksi Rakyat – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, mencatat sebanyak 15 dari 23 kecamatan telah membentuk Layak Anak.

“Dari 23 kecamatan yang ada di Parimo, baru 15 kecamatan dan delapan kelurahan/desa yang telah membentuk Layak Anak,” ujar Kepala DP3AP2KB Parimo, Yusnaeni, S.Sos, saat membuka kegiatan sosialisasi Capacity Building yang dirangkaikan dengan Training bagi tokoh agama dan masyarakat dalam pencegahan perkawinan anak di Hotel Ludya Kampal, Senin, 21 Februari 2022.

Dia menyebutkan, 15 kecamatan yang telah membentuk layak anak, yaitu Torue, Parigi, Parigi Utara, Mepanga, Tomini, Parigi Selatan, Ampibabo, Siniu, Tinombo, Tinombo Selatan, Sausu, Balinggi, Kasimbar, Parigi Barat, dan Parigi Tengah.

Sedangkan kelurahan yang telah membentuk layak anak hanya Bantaya.
Khusus desa, yaitu Torue, Purwosari, Martasari, Bambalemo, Bambalemo Ranomaisi, Lobu Mandiri dan Avolua.

“Ada delapan kecamatan lagi yang belum membentuk layak anak. Sedangkan kelurahan/desa yang juga belum membentuk masih sangat banyak,” bebernya.

Olehnya, ia berharap, bagi kecamatan maupun kelurahan/desa yang belum membentuk Layak Anak dapat segera membentuknya.
Mengingat, hal itu menjadi salah satu poin penambah demi meraih predikat Madya di Kabupaten Layak Anak (KLA).

“Sebab, Parimo telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Layak Anak, yaitu Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Kabupaten Layak Anak,” tandasnya.