Example 1280x250
DaerahKriminalSPESIAL KONTEN

Kejari Parigi Eksekusi Tahanan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

×

Kejari Parigi Eksekusi Tahanan Kasus Asusila Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini
Kejari Parimo menyerahkan terpidana kasus asusila yang berhasil ditangkap ke Lapas Kelas III Parigi, Kamis 10 Februari 2022. (Foto : Istimewa)

Redaksi Rakyat – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, telah melakukan penangkapan dan eksekusi tahanan terhadap terpidana berinisial A, dalam kasus tindakan asusila anak di bawah umur.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 2112 K/Pid.Sus/2018 25 Oktober 2021, maka kami lakukan penangkapan dan eksekusi tahanan A,” ujar Kepala Seksi Intelijen Agusjayanto, S.H., M.H. Kamis 10 Februari 2022.

Pelaksanaan penangkapan dan eksekusi tersebut, di pimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Parimo, Irwan Said, S.H., beserta anggota yang bekerjasama dengan Tim Intelijen Kejari Parimo berdasarkan Surat Perintah No.  Print. 1185/P.2.16./Euh.3/12/2021.

Dia mengatakan, pelaku berhasil diamankan pihaknya, di Kecamatan Parigi Selatan sekitar pukul 17.20 WITA, Kamis sore.

“Saat di lakukan penangkapan, yang bersangkutan sedang berada di tengah laut. Sehingga terpidana diperingkatkan oleh jaksa untuk menepi kepinggir pantai,” ucapnya.

Dia menjelaskan, setelah menepi kepinggir pantai terpidana langsung ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan ke Kantor Kejari Parimo, untuk dilakukan Rapid Tes dan eksekusi ke Lapas Kelas III Parigi.

Sebelumnya, pada 2018 terpidana di nyatakan tidak bersalah dan divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Parigi.

Namun lanjut dia, Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Parigi mengajukan Kasasi ke MA, terkait putusan tersebut.

Kemudian, pada 2021 MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Parimo berdasarkan surat keputusan, bahwa terpidana A dinyatakan telah terbukti secara sah, dan meyakinkan dirinya bersalah melakukan tindak pidana, dengan sengaja membujuk anak melakukan perbuatan cabul.

Berdasarkan pasal 82 Ayat (2) Jo pasal 76 E UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo 65 ayat (1) KUHP, maka yang bersangkutan di jatuhkan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp. 100.000.000.

“Apabila ketentuan atas denda tersebut tidak di bayar, maka di ganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan,” pungkasnya.

Sumber : Humas Kejari Parimo

error: Content is protected !!