Penulis : Moh. Faozan
Redaksi Rakyat – Inspektorat Daerah Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, yang tengah melakukan investigasi atas dugaan penyimpangan dana jasa medis pada 2020 senilai Rp900 juta, telah memeriksa sederet pegawai di Dinas Kesehatan setempat.
Khususnya, pegawai yang pernah diberikan tanggung jawab sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mantan Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, mantan bendahara pengeluaran, dan Kepala Seksi terkait, karena dianggap mengetahui realisasi dana non kapitasi jasa medis di 23 Puskesmas pada 2020.
“Investigasi sudah kami mulai sejak beberapa waktu lalu. Ini bagian dari perintah investigasi oleh pihak kepolisian,” ungkap Inspektur Inspektorat Daerah Parimo, Adrudin Nur, saat ditemui di Parigi, Kamis, 3 Januari 2022.
Dia mengatakan, berdasarkan surat tugas perintah investigasi kepada timnya, pemeriksaan akan berakhir di 11 Februari 2022.
Pihaknya akan berupaya investigasi tepat waktu, agar rekomendasi segera dikeluarkan untuk diserahkan ke pihak kepolisian yang telah melakukan tahapan penyelidikan saat ini.
“Kami upayakan tepat waktu. Karena tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perpanjangan jika ada yang belum terperiksa,” ucapnya.
Adrudin enggan membeberkan secara detail, fakta apa saja yang telah diketahui pihaknya atas dugaan penyimpangan dana jasa medis itu.
Namun dugaan tersebut semakin menguat, sebab kata Adrudin, pengelola JKN di 2020 telah mengungkapkan keberadaan dana Rp900 juta, tetapi masih diperlukan pendalaman.
“Kami masih harus melakukan investigasi lebih dalam lagi, meskipun memang sudah ada pengakuan-pengakuan,” ungkapnya.