Example 1280x250
DaerahHEADLINEKesehatan

Polemik Dana Non Kapitasi, Ini Penjelasan Mantan Bendahara Dinkes

×

Polemik Dana Non Kapitasi, Ini Penjelasan Mantan Bendahara Dinkes

Sebarkan artikel ini
Dana non kapitasi 23 Puskesmas untuk jasa medis pada 2020 diduga diselewengkan. Saat ini kasus tersebut sedang didalami Polres Parimo. (Foto : Wawa)

Penulis : Ozhan

Redaksi Rakyat – Mantan bendahara pengeluaran di Dinas Kesehatan (Dinkes), Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah Isnaeni, SKM, akhirnya buka suara soal keberadaan dana non kapitasi milik 23 Puskesmas untuk jasa media 2020.

Isnaeni, SKM, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Seksi Keluarga dan Gizi di Dinkes itu mengaku, telah melaksanakan tugasnya sebagaimana mestinya sebagai bendaha.

Dia menceritakan, untuk dana non kapitasi untuk jasa medis dicairkannya dari kas Dinkes, pada akhir Desember 2020.

Isnaeni mengaku, terpaksa mencairkan dana secara tunai, karena kas dinas harus segera dikosongkan dipenghujung tahun, berdasarkan Surat Edaran Bupati Nomor: 945/5342/BPKAD, tentang mekanisme dalam menghadapi akhir tahun anggaran 2020, tertanggal 13 November 2020.

“Dana itu masuk ke rekening dinas dipenghujung tahun. Seharusnya dana itu langsung ditransfer ke setiap Puskesmas, namun karena tidak memungkinkan lagi, pihak bank tidak bisa melakukan,” kata dia.

Kemudian, pihaknya pun menyerahkan uang sebesar Rp900 juta lebih itu ke pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dibuktikan dengan tanda terima pembayaran yang dibubuhi dengan tandatangan yang bersangkutan.

“Kalau saja uang itu tidak diterima oleh pengelola, tanda terima pembayaran juga tidak akan ditandatangani. Jadi saya bisa pastikan uang itu sudah cair, dan saya serahkan kepada pihak pengelola,” tegasnya.

Pada tahapan pencairan dana non kapitasi jasa medis sebelumnya, ia selaku bendahara dinas, langsung mengirimkan dana tersebut, ke masing-masing rekening Puskesmas, berdasarkan daftar yang diberikan pihak pengelola JKN.

Hanya saja, mengapa terdapat perbedaan pada pencairan di 2020, karena singkatnya waktu pencairan dana non kapitasi, serta pihak pengelola juga tidak menyerahkan daftar Puskesmas penerima dana, namun hanya mengambilnya secara tunai.

“Harapan saya kala itu, dananya diserahkan pihak pengelola JKN ke Puskesmas, usai saya serahkan secara tunai kepadanya,” ucapnya.

Usai kejadian tersebut, ia mengaku tidak lagi mengetahui perkembangan selanjutnya, dan bahkan tidak menerima laporan apapun dari pihak Puskesmas.

“Mungkin pihak Puskesmas bertanya tidak langsung ke saya bendahara, tapi hanya ke kepala bidang atau kepala dinas saja,” pungkasnya.

Diketahui, total dana non kapitasi 2020 sebesar Rp938.599,- itu, untuk pembayaran jasa medis di 23 Puskesmas, terdiri dari persalinan, rawat inap dan rujukan.

error: Content is protected !!