Example 1280x250
DaerahHukum

Diduga Langgar Prosedur, Tersangka di Parimo Praperadilankan Polisi  

×

Diduga Langgar Prosedur, Tersangka di Parimo Praperadilankan Polisi  

Sebarkan artikel ini
Sidang perdana gugatan praperadilan oleh tersangka dugaan kasus pemerasan terhadap Polsek Ampibabo digelar di PN Parigi, Senin 31 Januari 2022. (Foto : Novita)

Penulis : Ozhan

Redaksi Rakyat – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampibabo, Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah (Sulteng), dipraperadilankan oleh tersangka dugaan kasus pemerasan inisial RF (35) di Pengadilan Negeri (PN) Parigi karena diduga melanggar prosedur.

“Iyah, benar ada pemohon memohonkan praperadilan di PN Parigi, dengan register perkara nomor 1/pit.pra/2022/PN Parigi tanggal 20 Januari 2022,” ungkap Humas PN Parigi, Riwandi saat ditemui di Parigi, Senin.

Dia mengatakan, proses penyelesaian perkara praperadilan akan dilakukan selama tujuh hari kerja, dan saat ini telah memasuki persidangan pertama dengan agenda pembacaan permohonan oleh pemohon.

Pada persidangan kedua kata dia, akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni Polsek Ampibabo.

“Persidangan kami agendakan Rabu 2 Fabruari 2022. Jadi yang nantinya hadir dalam persidangan itu, pemohon atau dihadiri keluarganya, dan termohon yakni pihak kepolisian,” ucapnya.

Dia menjelaskan, tersangka mempraperadilankan Polsek Ampibabo pada prosedur penahanan, penyitaan, dan penetapan tersangka. 

“Dalam persidangan tadi yang hadir dari pihak termohon diwakili atau dikuasakan Polda Sulawesi Tengah,” ujarnya.

Sementara itu, keluarga tersangka, Lulu Sarini mengatakan, pihaknya melihat ada keganjilan terhadap surat penangkapan, dan berita acara yang dikeluarkan Polsek Ampibabo, karena terdapat perbedaan tanggal, yang secara prosedural dianggap cacat.

“Setelah ada laporan polisi pada 12 Januari 2022, pihak penyidik tidak melakukan penyelidikan sebagaimana dalam tahapan penyidikan, berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) dan KUHP,” ungkap Lulu Sarini, saat ditemui di PN Parigi, Senin 24 Januari 2022.   

Sehingga, dianggap cacat hukum, karena belum cukup bukti awal permulaan, seperti saksi yang dilibatkan dalam pelaporan tersebut.

Menurutnya, adanya pemeriksaan konfrontasi sesuai pasal 24 ayat 1 Peraturan Kapolri nomor 6 tahun 2019, dimana dapat dilakukan dengan mempertemukan saksi dengan saksi, atau saksi dengan tersangka.

“Tetapi penyidik di Polsek Ampibabo mempertemukan korban, tersangka dengan ibu pacar korban, yang tidak ada sangkut pautnya dengan kasus itu. Kami temukan terlihat penyidik agak kelabakan saat itu,” ungkapnya.

Lulu menyebut, pihak penyidik tidak memberikan surat pemberitahuan penyidikan kepada keluarga tersangka. Hal itu baru diketahui, setelah proses tersebut disampaikan penyidik ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi, dan surat itu tertanggal 13 Januari 2022.

Artinya, jika melihat tanggal surat diterbitkan kasus itu seolah-olah tertangkap tangan, sehingga dinilai ada kesewenangan yang dilakukan pihak penyidik.

Lulu menuturkan, pihaknya meminta praperadilan dari sisi keadilan dalam melaksanakan prosedur penanganan perkara pidana.

“Tersangka juga pada 13 Januari 2022 dikatakan ditangkap, padahal menyerahkan diri di Kota Palu, dan langsung dijebloskan ke penjara, tanpa di periksa lebih dulu. Nanti keluar surat penahanan, baru dimintai keterangan, tanpa pendamping hukum,” pungkasnya.

error: Content is protected !!