Example 1280x250
DaerahHEADLINEKesehatan

Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis, Wabup Dukung Langkah Kepolisian

×

Dugaan Korupsi Dana Jasa Medis, Wabup Dukung Langkah Kepolisian

Sebarkan artikel ini
Tegas, Wabup Parimo Akan Telusuri Proyek Jembatan Tanggap Darurat BPBD
Wabup Parimo, H. Badrun Nggai, SE. (Foto : Istimewa)

Penulis : Ozhan

Redaksi Rakyat – Wakil Bupati, Parigi Moutong (Parimo) Sulawesi Tengah, H. Badrun Nggai menyatakan, mendukung langkah kepolisian mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dana non kapitasi 2020, untuk jasa medis sebesar Rp938.599.000,-.

“Jelas kami selaku pemerintah daerah memberikan dukungan terkait penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian dalam kasus dugaan korupsi,” ungkap Badrun, saat dihubungi di Parigi, Jum’at 28 Januari 2022.

Dia menyebut, pihaknya tidak dapat mengelakan lagi langkah yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sebab dugaan dana yang tidak tersalurkan ke Puskesmas bernilai ratusan juta.

Ditambah lagi, dana ratusan juta itu merupakan hak tenaga medis, yang telah mengabdi memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kalau sudah seperti itu, kami tetap memberikan dukungan. Nanti tinggal menunggu seperti apalagi ke depannya,” kata dia.    

Badrun mengakui, laporan belum tersalurkannya dana non kapitasi untuk jasa medis tersebut, telah diterima dari tenaga medis di sejumlah Puskesmas.

Setelah menerima laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan meminta Inspektorat Daerah segera menyelesaikan persoalan tersebut ke Dinas Kesehatan.

“Saya bahkan sempat mengundang Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan di OPD itu, untuk mengklarifikasi soal itu,” kata dia.

Badrun mengaku, sangat menyayangkan tindakan seseorang yang mungkin ingin mengambil keuntung dalam penyaluran dana non kapitasi jasa medis tersebut. Sehingga, menyerahkan penanganan kasus tersebut ke pihak kepolisian.

Sebelumnya, Polres Parimo tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi dana non kapitasi 2022, untuk jasa medis di 23 Puskesmas. Sebanyak lima saksi telah diundang oleh pihak kepolisian, untuk dimintai keterangan.

error: Content is protected !!