Example 1280x250
DaerahHEADLINEHukumSPESIAL KONTEN

Warga Kampal Berharap Laporan Pemalsuan SKPT Segera Ditindaklanjuti

×

Warga Kampal Berharap Laporan Pemalsuan SKPT Segera Ditindaklanjuti

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Foto : Istimewah)

Laporan : Ozhan

Redaksi Rakyat – Sejumlah warga di pesisir pantai, Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, berharap laporan dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT), segera ditindaklajuti pihak kepolisian.

“Saya dan Noni Salilama telah menyampaikan laporan dugaan pemalsuan SKPT itu ke Polres Parimo. Setelah sebelumnya kami mendapatkan penolakan,” ungkap warga pesisir Pantai Kampal, Salma kepada wartawan, belum lama ini.  

Dia mengatakan, laporan itu telah diterima Polres Parimo dengan nomor : STTLP/01/1/2022/RES PARIMO/ POLDA SULTENG, pada 5 Januari 2022.

Saat melapor ke Polres Parimo, dia dan rekannya langsung menjalani proses pemeriksaan di ruang Rekrim, dan didampingi oleh dua orang petugas yang saat itu mengaku sebagai personil Propam Polda Sulawesi Tengah.

Menurut dia, pihaknya mengadukan soal dugaan penipuan dan pemalsuan SKPT dengan nomor : 593/225/PEM pada 14 Desember 2017. Hal itu dilakukan, sebagai bagian dari upaya warga pesisir pantai Kelurahan Kampal, mendapatkan keadilan.

Persoalan sengketa lahan pesisir pantai Kampal telah dilalui pihaknya dengan pengusaha Santo Thoha sejak beberapa tahun silam. Bahkan, mereka sempat mengadukan masalah itu ke DPRD Parimo, namun tidak mendapatkan solusi.

“Kami menyadari, perkara lahan ini memang sudah diputuskan di pengadilan. Kami tergugat, kalah dalam persidangan. Namun, kami tetap akan menempuh cara lain, agar lahan yang sudah kami tempati sejak lama bisa kembali menjadi tempat tinggal kami,” kata Salma.

Berkaitan dengan laporan tersebut, pihaknya menduga ada rekayasa dalam isi SKPT yang diterbitkan pada 2017 itu. Hal itu diduga sengaja dilakukan oleh pihak penggugat (Santo Thoha), dengan oknum pejabat di Kelurahan Kampal.

Dia menyebut, banyak kejanggalan ditemukan dalam SKPT itu, meskipun pihaknya telah mencoba membuktikannya dalam persidangan gugatan perdata yang dilakukan penggugat, namun tidak membuahkan hasil.

“Dulu lahan yang kami tempati itu sepadan pantai, milik negara. Setelah dibangun tanggul, penggugat mengklaim lahan itu milik dia. Padahal, sebelumnya kami juga sudah dipindahkan dari lokasi dekat area sungai, yang diklaim miliknya juga,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Parimo, Iptu Zulfan menyebut, akan segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan pemalsuan SKPT tersebut, dengan memanggil saksi-saksi.

Dia pun berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada para pelapor. Ia juga menyampaikan permohonan maaf atas sikap penyidik yang diduga menolak laporan warga. Dia menilai sikap penyidik itu, keliru saat memberikan pelayanan.

“Kemarin itu semata-mata hanya miss komunikasi, antara pelapor dan penyidik,” pungkasnya.