Laporan : Novita
Redaksi Rakyat– Kasat Reskrim, Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Iptu Zulfan menceritakan, persoalan penyidiknya yang tolak laporan warga Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi. Ia menyebut, hanya terjadi miss komunikasi antara pelapor dan penyidik.
“Saya memohon maaf atas sikap penyidik kami, karena keliru saat memberikan pelayanan. Kemarin itu semata-mata hanya miss komunikasi, antara pelapor dan penyidik,” ungkap Zulfan, saat ditemui di Mako Polres Parimo, Kamis, 6 Januari 2022.
Menurut dia, penyidik tidak bermaksud menolak laporan tersebut. Sebab, saat kedua pelapor atas nama Salma dan Noni Salilama menyampaikan laporan yang diadukannya, akan menunggu masa putusan sidang perdata.
Sehingga, penyidik saat itu meminta kepada kedua warga itu, menunggu hasil putusan dan kembali lagi ke Polres untuk menyampaikan laporannya.
“Bukan tidak dilayani, hanya saja pelapor saat melapor menyampaikan besok putusannya (perkara perdata). Kata penyidik, nanti setelah ada putusan perdatanya, baru ibu datang lagi. Itu yang terjadi,” ungkapnya.
Menurut dia, atas terjadi itu, pihaknya langsung menindak lanjutinya dengan mencari tahu keberadaan warga Kampal tersebut.
Tujuannya, untuk mempersilahkan warga yang bersangkutan kembali datang ke Polres Parimo, untuk menyampaikan laporannya.
“Kedua warga Kampal itu telah kami telah terima laporan resminya pada Rabu 5 Januari 2021, keduanya juga sudah dimintai keterangan,” kata dia.
Dia menyebut, kedua warga atas nama Salma dan Noni Salilama melaporkan dugaan penipuan dan pemalsuan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT).
Pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan tersebut, dengan memanggil saksi-saksi. Sementara tanggung jawab pelapor, menyiapkan berbagai bukti terkait laporannya, sehingga penyelidikan akan segera dilakukan.
Dia pun berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada para pelapor.
“Sesuai atau tidak, apa yang dilaporkan warga ini. Nanti kami akan mengelar perkara, untuk menyimpulkan apakah layak untuk kami naikkan ke sidik atau tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, oknum penyidik berpangkat Bripka di Satuan Reskrim Polres Parimo, diduga tolak laporan masyarakat Kelurahan Kampal, Noni Salilama dan Salma, terkait dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat kepemilikan tanah pada Senin, 27 Desember 2021.