Example 1280x250
NasionalParlemen

Masa Jabatan Selesai 2022, Penjabat Diminta KerjaSama dengan DPRD

×

Masa Jabatan Selesai 2022, Penjabat Diminta KerjaSama dengan DPRD

Sebarkan artikel ini
Istimewah

Sumber : Kompas.com

JAKARTA, Redaksi Rakyat – Masa jabatan 101 kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, bakal habis pada 2022 ini.

Dilansir dari Kompas.com, Berdasarkan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kekosongan kursi kepala daerah tersebut bakal diisi lewat pengangkatan penjabat kepala daerah.

Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunisa Nur Agustyati mengatakan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk harus bisa berkoordinasi dengan parlemen daerah. Ia mengatakan, hal ini berkaitan dengan proses legislasi dalam hal pembentukan peraturan daerah.

“Kalau berdasarkan undang-undang, syarat (penjabat kepala daerah) adalah pejabat dengan posisi madya atau pratama. Tentu selain itu diperlukan kemampuan untuk bisa bekerja sama dengan parlemen di daerah. Karena nanti salah satu kerjanya adalah bersama DPRD membuat Perda,” ujar dia ketika dihubungi, Selasa (4/1/2021).

Untuk diketahui, berdasarkan data Kemendagri, 101 kepala daerah yang masa jabatannya habis pada 2022 ini. Dari 101 kepala daerah itu, tujuh di antaranya adalah gubernur. Kemudian, 76 bupati dan 18 wali kota. Khoirunnisa pun menjelaskan, penjabat kepala daerah yang ditunjuk tersebut dari sisi kewenangan tak akan jauh berbeda dengan kepala daerah definitif.

Namun demikian, otoritas dari penjabat kepala daerah tersebut tak sebesar pejabat definitif. “Jadi ada batasan-batasannya, misal kalau pejabat sementara, itu nggak bisa misal mengubah kebijakan yang lama seperti itu. Itu memang batasannya di seputuran itu, tapi secara umum tetap sama,” kata dia.

error: Content is protected !!