Example 1280x250
Daerah

Kesal, Calon PPPK Guru di Parimo Ngamuk

×

Kesal, Calon PPPK Guru di Parimo Ngamuk

Sebarkan artikel ini

Redaksi Rakyat– Kesal terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Anuntaloko yang tak kunjung menerbitkan hasil pemeriksaan kejiwaan usai menjalani Psikotes, sejumlah calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah ngamuk, Senin, 4 Januari 2022.

“Sudah enam hari, tepatnya 29 Desember 2021, setelah kami menjalani pemeriksaan Psikotes, namun hasilnya belum juga diterbitkan pihak RSUD Anuntaloko,” ujar salah seorang calon PPPK Guru dengan nada kesal.

Menurut sejumlah calon PPPK ini, hasil pemeriksaan kejiwaan yang harus diterbitkan pihak RSUD Anuntaloko menjadi syarat, yang wajib disetor paling lambat 10 Januari.

“Hasil pemeriksaan kejiwaan itu, harus disetor secepatnya, agar nasib kami tidak terkatung-katung hanya persoalan administrasi,” keluh sejumlah calon PPPK.

Ketua Komisi IV DPRD Parimo, Feri Budi Utomo, yang saat itu berada di ruangan dr. Febri di RSUD Anuntaloko, yang menangani Psikotes berupaya meredam emosi sejumlah calon PPPK.

BACA JUGA: DPRD Parigi Moutong Menunggu Usulan Pembiayaan PPPK

“Tenang dulu, persoalan ini harus kita bicarakan baik-baik,” kata Feri, yang merupakan kader partai NasDem.

Dia mengaku kehadirannya di RSUD Anuntaloko untuk membantu kegelisahan sejumlah calon PPPK, mempertanyakan prosedur penerbitan hasil pemeriksaan kejiwaan yang akan memakan waktu lama.

Mengingat, ada sebanyak 600 lebih calon PPPK yang akan dikejar dedline waktu pengimputan.

“Kalau peserta yang dijanjikan, seharusnya dipenuihi dulu. Tapi dokter yang menangani Psikotes hanya bekerja sendiri, hingga mengakibatkan keterlambatan. Dari 100 orang yang menjalani pemeriksaan Psikotes pada 29 Desember 2021, yang diterbitkan baru sebagiannya,” jelas Feri.

Sementara itu, dr. Febri, menjelaskan terkait pengimputan hanya dilakukan secara manual, dengan menggunakan satu unit laptop khusus Psikiater yang sudah menjadi aturan.

Mengingat banyaknya calon Psikotesia, dirinya harus melibatkan seorang rekannya yang diperbantukan agar berkas tidak keteteran.

Dia juga menjelaskan, proses yang harus dilalui untuk menerbitkan hasil pemeriksaan kejiwaan, pengimputan harus dilakukan secara manual.

Setelah itu, menunggu hasil, apakah perlu diwawancarai atau tidak.

BACA JUGA: Pesimistis BKSDM Terkait Kuota PPPK, Yakin Tak Akan Terpenuhi

Apabila tidak terbaca oleh aplikasi, maka peserta harus mengulang.

Ditambah lagi, waktu yang diberikan sangat mepet. Seperti penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun lalu, yang harus memakan waktu lama.

Ia mencontohkan, jika sebanyak 100 orang yang harus menjalani tes, itu akan memakan waktu sepekan yang harus ditangani dengan penuh tanggungjawab.

Sedangkan dirinya harus berupaya menyelesaikannya sehari sebelum dead line waktu yang ditentukan.

“Psikotes ini menumpuk pada rabu 29 Desember, karena tidak ada pembagian waktu. Padahal saya sudah menyampaikan kebagian manajemen. Mengingat MMPI merupakan tes psikologi untuk mengidentifikasi psikopatologi terhadap calon petugas dan memakan waktu yang lama,” pungkasnya.

error: Content is protected !!