Penulis : Novita Ramadhan
Redaksi Rakyat – Pemerintah Pusat memberikan sanksi pemotongan Dana Desa (DD) terhadap Desa Kayujati, Kecamatan Ongka Malino, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, akibat adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) di 2018.
“Sanksi itu diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor : 222 pasal 47, desa yang terdapat Silpa akan dikenakan sanksi atau dana desanya tidak dicairkan,” kata Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Parimo, Ervian Aksa Yosa, di ruang kerjanya, Senin, 3 Januari 2022.
Menurut dia, persoalan itu, terjadi karena polemik keuangan di Desa Kayujati pada 2018. Ditambah lagi, saat itu, Kepala Desa Kayujati meninggal dunia.
Kemudian, diwaktu yang bersamaan bendahara desa juga telah menjalani vonis putusan pengadilan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi.
“Bendahara itu, juga menjalani hukuman akibat dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan di Desa Kayujati,” kata dia.
Dia mengatakan, pemerintah memberikan kebijakannya di 2020 hingga 2021, kepada Desa Kayujati dengan masih diterimanya alokasi DD dan tetap dicairkan, karena alasan pandemi COVID-19.
Hanya saja, saat ini Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan Nomor : 222 Pasal 47 yang menyebutkan bagi desa yang tidak merealisasikan anggaranya akan di kenakan sanksi, dengan tidak mencairkan DD tahap tiga.
“Berdasarkan aturan itulah, maka kami jalankan. Makanya, kemarin kita rapat dengar pendapat dengan DPRD untuk mencari solusinya,” ujar Ervian.
Dia menyebutkan, untuk mencari solusi penyelesaian persoalan itu, pihaknya akan membentuk tim dan membahas terkait berbagai langkah, agar menjadi bahan pertimbangan pemerintah atas peraturan tersebut.
“Jadi kita bentuk tim untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Desa Kayujati,” bebernya.
Dia mengatakan, DD Kayujati pada 2022, juga akan dikurangi untuk menggantikan anggaran yang bermasalah di 2018, sebesar Rp700 juta lebih.
Proses pengembaliannya, kata dia, akan dipotong secara bertahap di DD empat tahun kedepan, pada pencairan tahap ketiga sebesar 20 persen dari total anggaran.
“Jadi DD tahap satu dan dua tetap ada. Tetapi dana untuk tahap tiga tidak ditransfer ke rekening desa, karena menjalani sanksi itu. Begitu menurut informasi kepala Bidang Pemdes,” jelasnya.
Dia mengaku sangat menyayangkan atas persoalan tersebut, realisasi anggaran itu semestinya mereka buat untuk dilaporkan.
Namun, kenyataanya tidak dilakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Kayujati.
Dia juga menjelaskan, proses pencairan DD tidak lagi melalui Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Melaikan, ditransfer langsung ke rekening desa melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Hanya saja, proses administrasi tetap melalui Pemda dan selanjutnya dilaporkan kembali ke KPPN untuk proses pencairan. “Jika pemerintah pusat mengurangi DD selama satu tahun, bisa saja desa itu tidak bisa melaksanakan kegiatan pembangunan,” pungkasnya.