Example 1280x250
HukumKriminal

Berikut Rilis Kasus Polres Parimo Sepanjang 2021

×

Berikut Rilis Kasus Polres Parimo Sepanjang 2021

Sebarkan artikel ini
Kapolres AKBP Yudy Arto Wiyono, didampingi Wakapolres Kompol I Wayan Pasek, saat menyampaikan rilis penanganan kasus sepanjang 2021, Kamis, 30 Desember 2021. (Foto: Roy Lasakka)

Penulis : Novita Ramadhan

Redaksi Rakyat Polres Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, merilis penanganan kasus, mulai dari narkotika hingga kejahatan konvensional sepanjang 2021.

“Ada penurunan kasus jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya,” ujar Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, S.I.K, dalam konfrensi pers yang dilaksanakan, Kamis, 30 Desember.

Dia menyebutkan, penanganan kasus narkotika di 2020, pihaknya mengamankan sebanyak 81 orang pelaku penyalahgunaan dan pengedar, dengan jumlah barang bukti jenis sabu seberat 259,57 gram.

Namun, di 2021, pihaknya berhasil mengungkap 52 kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat 213,75 gram beserta 58 orang pelaku.

Hanya saja, penurunan kasus tersebut tidak serta merta menunjukan turunnya peredaran narkotika di Kabupaten Parimo. Justru hanya terdapat pada penanganannya.

Dia mengaku berkaitan dengan penindakan dan pemberantasan kasus nakotika, Polres Parimo terus melakukan penyelidikan yang bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Tujuannya, untuk menindak lanjuti informasi peredaran narkotika di Kabupaten Parimo.

Ia mengimbau, agar masyarakat dapat bekerjasama dengan pihaknya dan bisa memberikan informasi terkait kegiatan peredaran maupun keberadaan bandar narkotika.

Bahkan, ia berjanji dapat memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat yang memberikan informasi tersebut.

Sebab, partisipasi masyarakat sangat membantu Kepolisian, agar bekerja lebih maksimal lagi.

“Kami membutuhkan informasi dari masyarakat untuk mengungkap peredaran narkotika,” ucap Yudy.

Berkaitan dengan jumlah kejahatan konvensional sepanjang 2021, tercatat sebanyak 338 kasus.

Dari 338 kasus tersebut, kata dia, pihaknya telah berhasil menyelesaikan perkara sebanyak 202 kasus atau 60 persen.

Sedangkan di 2020, jumlah perkara sebanyak 480 kasus yang telah dituntaskan.

Namun, di 2021, jumlah penanganan mengalami penurunan sebanyak 142 kasus atau 29,58 persen.

Secara kuantitas, terdapat lima kasus menonjol, yaitu penganiayaan sebanyak 72 kasus, pencurian biasa 62 kasus, pengeroyokan 22 kasus, penggelapan 21 kasus, dan pencurian dengan pemberatan (Curat) 20 kasus.

Khusus data kasus tindak pidana korupsi di 2020, tercatat dua kasus.

Satu kasus diantaranya, telah selesai atau P21. “Sedangkan satu kasusnya lagi masih dalam tahap penyidikan,” pungkasnya.