Example 1280x250
HEADLINESPESIAL KONTEN

AJI Palu Sebut 2021 Tahun Kelam Jurnalis di Sulteng

×

AJI Palu Sebut 2021 Tahun Kelam Jurnalis di Sulteng

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. (Gambar diambil dari suarapapua.com)

Penulis : Novita Ramadhan

Redaksi Rakyat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu menyebut 2021, tahun kelam bagi jurnalis di Sulawesi Tengah (Sulteng).

“Tahun ini, situasinya belum benar-benar berpihak kepada jurnalis. Kebebasan pers dan kesejahteraan ditambah keselamatan jurnalis tahun ini benar-benar sedang diuji,” ujar Ketua AJI Palu, Yardin Hasan, dalam siaran persnya, Senin, 27 Desember 2021.

Dia mengatakan, kekerasan yang terus dialami oleh wartawan, yang menjalankan tugas-tugas jurnalistiknya, masih terus terjadi.

Di sisi lain, kata dia, kesejahteraan wartawan belum benar-benar berpihak terhadap wartawan.

Pada 2021, isu kebebasan pers dan kesejahteraan serta keselamatan jurnalis, mengingat pandemi COVID-19 yang menyebabkan sedikitnya 19 orang terpapar. Beberapa diantaranya harus diisolasi mandiri, bahkan ada yang harus di rawat di rumah sakit.

Menurut AJI Palu, ada tiga hal yang perlu mendapat perhatian jika ingin mewujudkan pers, yang merdeka, bebas, dan bertanggungjawab.

Fenomena ini memberikan ilustrasi yang tidak menggembirakan tentang apa yang dihadapi jurnalis di daerah ini pada 2021.

“Karena itu, AJI Palu menyebut tahun ini sebagai salah satu fase kelam bagi jurnalis di Sulteng,” katanya.

Berdasrkan data yang dimiliki AJI Palu, pada 2021, tercatat beberapa serangan terhadap jurnalis.

Pelakunya bervariasi, mulai dari aparat kepolisian, aparat pemerintah hingga pengacara.

AJI Palu juga mencatat, dari Januari-Desember 2021, ada lima kasus kekerasan yang dialami wartawan.

Serangan terhadap kebebasan pers pun dilakukan dengan cara beragam.

Mulai dari pemukulan, perampasan alat kerja/intimidasi hingga ancaman pemidanaan karya-karya jurnalistik tanpa menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik.

Kekerasan yang dialami jurnalis, kata dia, Nur Saleha (Tribun Palu.com) yang mendapat pelarangan saat mengabadikan suasana kerumunan warga.

Bahkan, ancaman pemidanaan wartawan di di Kabupaten Buol, yang kasusnya sedang berjalan.

Kemudian, somasi oleh pejabat di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo) terhadap Thomy Noho atas tulisannya di media kompas-ulawesi.id yang kasusnya kini stagnan.

Kekerasan berikutnya dialami wartawan kabarselebes.id, Alshie Marcelina.

Alshie Marcelina dipukul oleh anggota polisi saat tengah meliput aksi demonstrasi mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Kota Palu.

Melalui perantaraan ORI Sulteng, kasusnya pun berakhir damai, antara Alshie dan Kapolres Palu.

“Kasus terakhir, perampasan alat kerja seorang wartawan TV One atas nama Andi Baso Hery, di Kabupaten Banggai. Kasus ini pun berakhir damai,” beber Yardin.

Berkaitan dengan keselamatan jurnalis di lapangan harus mendapatkan perhatian serius.

AJI Palu, juga mencatat, pada 2021, gelombang pandemi COVID-19 bersamaan dengan merebaknya varian delta, banyak wartawan yang terpapar.

Tercatat sebanyak 19 orang wartawan di Kota Palu, dan enam di Kabupaten Banggai yang terkena COVID-19.

AJI Palu bersama organisasi wartawan lainnya, kata dia, menggalang dana untuk menangani kawan-kawan yang terpapar tersebut.

Mulai dari menyiapkan rumah isolasi, menyuplai vitamin, menyiapkan oksigen, hingga membagikan sembako.

“AJI Palu bersama aliansinya, tak hanya menangani wartawan yang berasal dari AJI Palu. Namun dari asosiasi di luar AJI Palu,” kata Yardin.

Berkaitan dengan kesejahteraan jurnalis, menurutnya isu lain yang penting untuk diperhatikan.

Menjamurnya media di era digital saat ini, membuat kesejahteraan jurnalisnya menjadi persoalan serius yang harus diperhatikan.

AJI Palu berpendapat, salah satu standar profesionalitas jurnalis adalah dengan mendapatkan upah layak dari perusahaannya.

Dengan demikian, independensi tetap harus terjaga sebagai gerbang terakhir yang menjamin pers mampu menjalankan fungsinya sebagai penyanggah keempat demokrasi di daerah ini.

“AJI Palu berpendapat, tiga hal tersebut diatas adalah jaminan kemerdekaan pers di daerah ini,” ujarnya.

Berikut empat sikap AJI Palu:

  1. Menghentikan kekerasan terhadap jurnalis. Bagi AJI Palu, menyerang jurnalis atau pemidanaan karya jurnalistik adalah serangan terbuka terhadap kebebasan pers.
  2. Mendesak kepada parapihak, menempuh mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik jika terdapat karya jurnalistik yang memenuhi standar atau norma kode etik jurnalistik. Tidak melakukan pemidanaan terhadap wartawan.
  3. Jurnalis adalah individu yang merdeka. Karenanya tidak bisa dieksploitasi dengan membiarkannya tidak mendapat perlindungan dari perusahaan tempatnya bekerja, jika sewaktu-waktu mendapat musibah (sakit-terpapar Covid-19).
  4. Meminta kepada perusahaan media, memberikan upah layak kepada setiap jurnalisnya.

Empat poin sikap AJI Palu tersebut sejalan dengan UU Nomor 40/1999 tentang pers. Bahwa pers memegang mandat publik untuk menyampaikan informasi, tidak boleh dikriminalisasi, karena karya jurnalistiknya.

Perusahaan media setidaknya berpedoman terhadap standar upah pemerintah (jika tidak mampu memberikan upah layak) kepada jurnalisnya. “Itu sikap AJI Palu, sekaligus sebagai refleksi kami atas situasi dan kondisi jurnalis dalam satu tahun terakhir ini,” pungkasnya.

error: Content is protected !!