Example 1280x250
HEADLINEKriminalSPESIAL KONTEN

Pelaku Pembunuhan di Peti Kayuboko Terungkap

×

Pelaku Pembunuhan di Peti Kayuboko Terungkap

Sebarkan artikel ini

Penulis : Novita

Redaksi Rakyat- Pelaku pembunuhan di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulteng, berhasil diungkap dan ditahan pihak Polres Parimo.

Kata Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono, pelaku yang berinisial A tersebut berasal dari Kabupaten Poso, dan tinggal di Desa Olaya, Kecamatan Parigi.

 “Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan menaikkan statusnya menjadi penyidikan, telah  diketahui pelaku yang mengakibatkan korban Zainal meninggal dunia pada Jumat 12 November 2021,” ungkap Kapolres Parimo, AKBP Yudy Arto Wiyono saat ditemui di Mapolres, Rabu 24 November 2021.

Tersangka telah ditahan di Mako Polres Parimo, usai dilakukan penangkapan beberapa waktu lalu. Saat proses penyelidikan, tersangka yang telah teridentifikasi masih berada di wilayah Parimo. 

Keberadaan tersangka diketahui dari nomor seluler miliknya, sehingga pihaknya langsung melakukan penangkapan. 

“Kami menetapkan satu orang tersangka berdasarkan bukti dan petunjuk dari saksi-saksi yang telah kami periksa,” ucap Yudy.

Saat ini, pihaknya sedang melengkapi berbagai berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parimo.  

Dia menyebut, tidak mengetahui pasti tersangka berprofesi apa sehari-hari saat di PETI Desa Kayuboko,  sebab pihaknya tidak mendalami hal itu lebih jauh. 

Namun, penyelidikan lebih fokus terhadap peran tersangka dalam kasus pembunuhan korban, yang awalnya ditemukan tewas tanpa identitas oleh warga Kayuboko bernama Kisan.  

Dari keterangan saksi, sebelum diketahui meninggal dunia, tersangka dan korban sempat berkelahi. Selain itu, tersangka juga diketahui sehari-hari membawa senjata tajam. 

“Mungkin pada saat pergumulan itu, tersangka menggunakan senjata tajam itu dan mengakibatkan korban meninggal,” kata dia. 

Tersangka disangkakan dengan pasal 338, dan atau pasal 351 ayat 3, menghilangkan nyawa seseorang, dan melakukan penganiayaan mengakibatkan seseorang meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Berdasarkan informasi, tersangka berinisial A dikenal warga penambang PETI Kayubura sebagai pengawas di lokasi pertambangan milik salah seorang pemodal besar di Kayuboko.

Sebelum korban ditemukan meninggal, korban sempat meminjam senter ke salah satu temannya yang juga berasal dari Bombana. Korban cukup dikenal warga penambang, khususnya warga Desa Binangga Kecamatan Parigi Tengah.

error: Content is protected !!