Penulis : Roy Lasakka
Redaksi Rakyat– Pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang rencananya akan dilaksanakan pada 7-9 Desember 2021, seluruh Kepada Desa (Kades) diingatkan terhadap larangan untuk tidak menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) maupun Dana Desa (DD).
“Ini penting untuk diketahui setiap Kades di Kabupaten Parimo. Tidak boleh menggunakan ADD maupun DD untuk keperluan APDESI,” ujar Kepala Bidang Pemerintahan Desa di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Parimo, Agus Salim, di ruang kerjanya pada Senin (22/11/2021).
Dia menjelaskan, APDESI merupakan wadah berhimpunnya seluruh Kades.
Namun, tidak diwajibkan bagi seorang Kades menggunakan ADD maupun DD untuk keperluan APDESI.
Pasalnya, bagi setiap Kades diwajibkan menyetor uang senilai Rp1,6 juta untuk keperluan pelaksanaan Musyawarah Kabupaten (Muskab) APDESI.
Uang itu, kata dia, harus berasal dari dana pribadi seorang Kades, bukan dari ADD maupun DD.
Hanya saja, seorang Kades dapat diperbolehkan menggunakan ADD maupun DD untuk keperluan operasional perjalanan menghadiri kegiatan ABDESI yang harus dilampirkan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) nantinya.
“Sekitar tanggal 7-9 Desember, seluruh Kades di Kabupaten Parimo akan mengikuti Muskab ABDESI yang rencanananya akan dilaksanakan di Kota Palu, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh panitia kepada kami di Dinas PMD,” katanya.
Berkaitan dengan pelaksanaan Muskab APDESI Kabupaten Parimo, kata dia, tidak ada campur tangan Dinas PMD Kabupaten Parimo.
Apalagi, isu yang beredar menyebutkan adanya penekanan dari pimpinan Dinas PMD Kabupaten Parimo, tidak benar.
Terkait hal itu, Dinas PMD Kabupaten Parimo, secara struktur kelembagaan sebagai dewan pembina desa.
Sehingga, dalam persiapan pelaksanaan Muskab APDESI, para Kades meminta arahan kepada Dinas PMD Kabupaten Parimo.
Berbeda dengan persoalan teknis pelaksanaan Muskab APDESI, murni urusan panitia pelaksana.
“Informasi yang kami terima dari panitia pelaksana Muskab Abdesi Parimo akan dilaksanakan di Kota Palu. Persoalan teknis, itu urusan panitia pelaksana Muskab APDESI,” tegas Agus Salim.
Ditanya terkait alasan pelaksanaan Muskab APDESI Parimo yang harus dilaksanakan di Kota Palu, Agus Salim, menjelaskan berdasarkan penyampaian dari ketua panitia pelaksana akan menghadirkan pihak Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Pihak Kemendes PDTT, rencananya akan dihadirkan sebagai pemateri pada awal pelaksanaan Muskab APDESI Parimo.
Sehingga, jika dilaksanakan di Kota Palu, menurut panitia pelaksana Muskab APDESI akan lebih mengefesiensikan waktu.
Selain itu, seluruh peserta dapat terfokus dalam satu tempat kegiatan dan dianggap tidak mengakibatkan waktu molor.
“Itu alasan ketua panitia Muskab APDESI yang disampaikan kepada kami. Jadi, tidak benar Dinas PMD Kabupaten Parimo, bahkan pimpinan kami sampaikan mengintervensi pelaksanaan Muskab APDESI,” tegasnya.