Example 1280x250
Daerah

Disdikbud Parimo Dampingi Perubahan RKS BOS

×

Disdikbud Parimo Dampingi Perubahan RKS BOS

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Menejemen Sekolah Dasar, Disdikud Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. (Foto : Istimewa)

Penulis : Novita

Redaksi Rakyat– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah melakukan pendampingan perubahan Rencana Kerja Sekolah bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2021.

“Pendampingan perubahan dan penyesuaian RKS BOS ini, dilakukan dinas melalui bidang pendidikan dasar,” ungkap Kepala Bidang Manajemen Pendidikan Sekolah Dasar, Ibrahim saat ditemui di Parigi, Rabu (13/10/2021).

Menurut dia, pendampingan itu dilakukan untuk memastikan RKS telah dilakukan perubahan sebelum dimasukan ke dalam aplikasi.

Tujuannya kata dia, agar pihak satuan pendidikan harus melakukan penyesuaian kembali belanja-belanja sesuai dengan kondisi saat ini, dari pembelajaran daring menjadi tatap muka meskipun terbatas.

“Kebetulan saat ini dana BOS triwulan ke III telah berada direkening sekolah masing-masing. Tetapi kami belum memberikan rekomendasi pencairan, sebelum penyesuaian ramping dilaksanakan,” kata dia.  

Kemudian kata dia, dengan waktu hanya sekitar dua bulan tersisa di tahun anggaran ini, satuan pendidikan diharapkan tidak membuat berbagai bermanfaat dan dapat menghabiskan anggaran.

Sehingga, tidak terdapat lagi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) BOS cukup besar diakhir tahun.

“Jadi saya sampaikan betul-betul membuat RKS sesuai dengan kebutuhan sekolah, dan jangan mempersulit melakukan pertanggungjawaban,” kata dia.

Dia pun menegaskan, jika terdapat sisa BOS Afirmasi dan kinerja tahun 2020, maka saat ini dimasukkan kedalam sistem untuk dibelanjakan.

Apabila sistem telah dikunci, maka sekolah tidak dapat merubah program yang sudah dimasukkan kedalam RKS, dan sekolah diwajibkan membelanjakan dana itu.

“Mereka harus belanjakan, apabila tidak bisa dihabiskan secara otomatis akan kembali menjadi Silpa. Maka kami tegaskan terhitung 31 Desember tidak ada lagi saldo tunai di bendahara,” tegsnya.

Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan terkait pembelajaran tatap muka terbatas harus berdasarkan panduan yang diberikan. Apabila, dalam pelaksanaan terdapat klaster baru, pihaknya harus langsung menutup proses pembelajaran.

“Sekalipun itu bukan klaster sekolah, semisal di satu desa atau kecamatan, seketika penyebaran Covid terjadi, sekolah itu ditutup,” pungkasnya.

error: Content is protected !!