Example 1280x250
Daerah

40 Pejabat Pengawas di Parigi Moutong Diusul untuk Dipindahkan

×

40 Pejabat Pengawas di Parigi Moutong Diusul untuk Dipindahkan

Sebarkan artikel ini

Penulis : Novita

Redaksi Rakyat– Tercatat 40 pejabat pengawas diusulkan ke tim penilai kinerja oleh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan pemerintahan daerah Parigi Moutong, untuk dipindahkan.

“Tim penilai ini beranggotakan lima orang, diketuai oleh Sekretaris Daerah, Kepala Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumberdaya Daya Manusia (BKPSDM) sebagai sekretaris, Insepektur, Asisten III dan staf ahli bidang SDM. Tim ini bekerja, bukan secara formalitas dan kita lakukan selama empat hari,” ungkap Kepala BKPSDM Parigi Moutong, Ahmad Saiful, saat dihubungi di Parigi, Selasa 12 Oktober 2021

Menurut dia, sebanyak 40 pejabat direkomendasikan kepala OPD untuk dikeluarkan berdasarkan hasil penilaian kinerja mereka.

Dasar usulan itu, tim penilai kinerja berkewajiban untuk memastikan pejabat yang diusulkan untuk dikeluarkan mendapatkan tempat lain, sehingga tidak ada pejabat tidak diberikan jabaran (non job).

Dia menegaskan, dalam penempatan pejabat bukan menjadi kewenangan BKPSDM, akan tetapi memastikan mana saja pejabat dikeluarkan oleh kepala OPD.

Dia menyebutkan, ada beberapa pengusulan kepala OPD untuk memindahkan pejabat ditolak, dan kemudian kembali dimasukkan sesuai dengan rekam jejaknya berdasarkan besic ilmunya.

“Terkait riwayat pekerjaannya pada kami itu ada, sehingga rekam jajak itu menjadi dasar menempatkan seseorang,” ujarnya.

Kemudian, terdapat tiga usulan pejabat yang akan dilantik, yakni rotasi, mutasi dan promosi. Dalam pengusulan ini pihaknya mengundang kepala OPD untuk memaparkan calon pejabat yang direkrut di depan tim penilai kinerja.

Dengan adanya usulan itu kata dia, pihaknya akan kembali memastikan apakah pejabat diusulkan memenuhi syarat secara teknis, mulai dari pangkat, masa kerja telah memenuhi empat tahun.

Selain itu, akan dilihat penilaian kinerja dari kepala OPD, apabila terdapat kekurangan nilai pejabat diusulkan masuk dapat kategori tidak memenuhi syarat.

“Jadi betul-betul kami seleksi pejabat pengawasnya,” ujarnya.

Dia menjelaskan, dalam rekrutmen pejabat pengawas dengan pembentukan tim penilai kinerja, berdasarkan peraturan nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Kalau dulu dikenal dengan Baperjakat, sekarang disebut dengan tim penilai kinerja itu,” pungkasnya.

error: Content is protected !!