Penulis : Novita
Redaksi Rakyat– Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Lilik Sujandi, menegaskan, tindakan kekerasan terhadap Warga Binaan (Wabin) tidak boleh dilakukan Pertugas Lembaga Kemasyarakatan (Lapas), sebab hal itu melanggar norma dan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Ada beberapa tahapan dalam penindakan bila ditemukan Wabin melanggar tata tertib di Lapas. Apapun kesalahannya tidak boleh,” ungkap Lilik saat ditemui di Parigi, Kamis 7 Oktober 2021.
Dia mengatakan, apabila menemukan Wabin memiliki Handphone seharusnya disita lebih dahulu. Sebab, keberadaan alat komunikasi itu tidak dibenarkan dimiliki Wabin saat di Lapas. Setelah itu, ada beberapa tahapan penindakan lainnya.
Kemudian kata dia, berkaitan dengan masuknya Handphone di dalam Lapas, diduganya ada keterlibatan oknum. Sehingga perlu dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melakukan penegakan tengang itu, seiring waktu berjalan kita akan tingkat pelayanan kepada Wabin,” ucapnya.
Menurut dia, terhitung mulai Kamis, 7 Oktober malam, kepemimpinan diambil alih olehnya untuk pemulihan Lapas, untuk memastikan kondisi akan aman, dan Wabin telah menyampaikan komitmennya untuk kembali seperti sebelumnya.
“Dalam artian tetap tertib, dan kembali ke kamar. Puing-puing dari keributan itu pun telah dibersihkan,” kata dia.
Kemudian, dari hasil evaluasi juga beberapa petugas diduga melakukan tindakan yang tidak semestinya kepada Wabin, akan diperiksa oleh penyidik oleh Kepolisian.
Selain itu, petugas itu telah dicabut dari Lapas Kelas III Parigi Moutong, dan ditugaskan ke Kakanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah sebagai pegawai sambil menunggu proses.
“Kami akan melakukan pemeriksaan secara transparan. Siapa pun yang salah akan kami tindak sesuai mekanisme yang semestinya,” tegasnya.
Selama pihaknya mengambil alih kepemimpinan di Lapas Parigi Moutong, pihaknya akan melakukan perbaikan dan mengoptimalkan pelayanan dalam rangka menjaga Hak Asasi Manusia (HAM).
“Pada kesempatan ini, saya memohon maaf kepada masyarakat. Alhamdulilah kondisi kembali baik, dan akan seterusnya membaik, serta dilakukan evaluasi secara bersama,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Diduga beberapa oknum petugas kerap melakukan tindakan penganiayaan akhirnya menjadi pemicu kekacauan di Lembaga Kemasyarakatan (Lapas) Kelas III Parigi Moutong, Kamis 7 Oktober 2021.
“Kami sering dipukul. Tiap hari kami dipukul hanya karena masalah-masalah sepeleh. Kami bukan binatang, kami manusia ingin dibina,” ungkap salah seorang Warga Binaan (Wabin), Muhammad Rizal saat ditemui, Kamis.
Dia mengatakan, kejadian berawal dari tindakan penganiayaan dilakukan oleh petugas Lapas terhadap lima orang Wabin, yang ketahuan menggunakan Handphone.