Example 1280x250
Daerah

Soal Perampingan OPD, DPRD Menunggu Usulan Eksekutif

×

Soal Perampingan OPD, DPRD Menunggu Usulan Eksekutif

Sebarkan artikel ini

Penulis : Novita

Redaksi Rakyat DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah saat ini masih menunggu usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan rencana perampingan struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) oleh eksekutif, untuk dilakukan pembahasan. 

“Pihak eksekutif dan legislatif sudah bersepakat untuk melakukan merger atau penggabungan, yang tentunya melalui mekanksme revisi Perda,” ungkap Wakil Ketua DPRD Parimo, Alfrest Tonggiroh saat ditemui di Parigi, Kamis (30/9/2021). 

Menurut dia, usulan rancangan revisi Perda oleh pemerintah daerah melalui bidang teknisnya yakni, Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Sekretariat Daerah (Setda) Parimo.

Pihaknya berhadap, pengajuan usulan dapat dilakukan sesegera mungkin, sehingga pembahasan dapat dilakukan pada masa sidang keempat DPRD. 

“Kalau sudah diajukan usulannya kami tentu akan langsung melakukan pembahasan,” ucapnya. 

Soal penganggaran kata dia, pihak eksekutif dan legislatif telah menyepakati alokasi anggaran rancangan revisi Perda pada APBD Perubahan 2021, yang dilekatkan pada bidang Ortal. 

Sementara berkaitan dengan batas waktu yang diberikan ke setiap daerah hingga 30 September 2021 kata dia, pihaknya belum dapat memastikan hal itu. Sebab, pernyataan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum diterima oleh pihaknya. 

“Tetapi soal pastinya batas waktu itu, dapat dikonformasi langsung ke Bagian Ortal,” ujarnya.

Dia memastikan, pembahasan revisi Perda antara eksekutif dan legislatif tidak akan memakan waktu lama. Bahkan, kemungkinan efektif akan diterapkan pada tahun anggaran 2022 mendatang.

Sebelumnya, DPRD sempat mempertanyakan tentang kesiapan Pemda setempat atas perampingan struktur OPD sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri), pada sidang Paripurna beberapa waktu lalu.

Anggota DPRD Parimo, Suyadi, mempertanyakan sudah sejauh mana langkah yang telah dilakukan Pemda tentang penyederhanaan perangkat daerah untuk diajukan penganggarannya dalam pembahasan APBD perubahan tahun 2021.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah Parimo, Zulfinasran Achmad, mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan tentang perampingan beberapa OPD, dari 36 menjadi 20.

“Apabila hal itu merupakan usulan inisiatif DPRD dan bertepatan Pemda juga mengajukan perampingan OPD, maka usulan yang dibahas dari legislatif,” katanya.