Example 1280x250
Daerah

Pembebasan Lahan Politeknik KP dan TPI di Parimo Dibayarkan Tahun Ini

×

Pembebasan Lahan Politeknik KP dan TPI di Parimo Dibayarkan Tahun Ini

Sebarkan artikel ini

Penulis : Novita

Redaksi RakyatPemerintah Daerah (Pemda) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah memastikan pembebasan lahan Politeknik Kelautan dan Perikanan (KP) serta Tempat Pelelangan Ikan (TPI) akan dituntaskan pada tahun 2021 ini. 

“Seluruh anggaran pembebasan di dua lokasi ini telah dianggarkan oleh pemerintah, tahun ini akan kami bayarkan namun ada beberapa persyaratan yang sedang dilengkapi,” ungkap Kepala Bidang Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong, Rinadi saat ditemui diruang di Parigi, Jumat, 1 Oktober 2021.

Dia mengatakan, pembebasan lahan pembangunan Politeknik KP berlokasi di Desa Poli, Kecamatan Tinombo Selatan, telah diproses pihaknya. Hanya saja, masih terkendala dengan Appraisal. Sehingga, belum memenuhi persyaratan pembayaran.

Menurut dia, meskipun lahan itu telah memiliki sertifikat, proses pengkajian penetapan harga tetap harus dilakukan. Sebab, berdasarkan aturan pemerintah dan pemilik lahan tidak dapat melakukan penetapan itu. 

Olehnya, pengkajian harus dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk menentukan nilai ganti kerugian layak dan pantas diberikan. 

“KJPP sudah melakukan pengkajian dan survey lokasi, dan nilainya sudah ditetapkan,” ucapnya. 

Proses pembayaran belum dilakukan kata dia, karena kontrak pemerintah daerah dengan KJPP yang belum terikat dalam kontrak. Sebab, resume dari hasil kajian mereka masuk dalam bagian dari dokumen pembayaran. 

“Jadi jangan sampai, belum kami berkontrak dengan KJPP tapi sudah dibayar. Dikhawatirkan prodak hukum yang dikeluarkan KJPP belum bisa mengikat kita. Jadi saya sangat hati-hati,” ungkapnya. 

Sementara itu, untuk lahan TPI di Desa Silabia Kecamatan Tinombo, prosesnya telah dilakukan dan tahun ini dipastikan akan dibayarkan. 

Dia menyebutkan, pemerintah menyiapkan Rp 325 juta anggaran pembebasan lahan di Desa Poli, dan Rp 50 juta untuk lahan di Desa Silabia. 

Pada tahun ini juga kata dia, pihaknya telah menyelesaikan angsuran pembayaran pembebesan lahan di tahun sebelumnya. 

Menurut dia, proses pembayaran bertahap yang dilakukan pihaknya itu, telah berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan pemilik lahan.  

“Tahun 2022 kami belum programkan lahan mana saja dibebaskan, sebab permintaan pembebasan itu dari OPD teknis, bukan menjadi keinginan kami,” pungkasnya.