Example 1280x250
DaerahHukumKriminal

Pria 18 Tahun Beserta Komplatannya Pelaku Curanmor Terancam 9 Tahun Penjara

×

Pria 18 Tahun Beserta Komplatannya Pelaku Curanmor Terancam 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Penulis : Moh Faozan

REDAKSI RAKYAT Sebanyak lima orang pemuda asal Kecamatan Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, yang merupakan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) terancam hukuman Sembilan tahun penjara.

“Kami telah menetapkan kelimanya sebagai tersangka atas perbuatan melanggar hukum yang dilakukan pelaku. Usia kelima pelaku mulai dari 28 tahun dan paling muda 18 tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, AKP Donatus Kono kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pers, Kamis 16 September 2021.

Dia menyebutkan, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat (2) Junto Pasal 65. Pelaku berinisial H, AG alias A, W, D, dan L.

Kasus Curanmor itu berhasil diungkap pada tanggal 8 September 2021, dengan mengamankan AG alias A di Kota Palu sebagai pelaku pertama. Kemudian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan menangkap empat pelaku lainnya di lokasi berbeda-beda.

Menurut dia, AG alias A diketahui merupakan pelaku yang paling aktif dalam aksi pencurian kendaraan bermotor. Sebab, dari semua Tempat Kejadian Perkara (TKP), pelaku terus terlibat.

“Jadi pelaku yang paling berperan aktif itu adalah, saudara AG alias A. Dalam aksinya, mereka menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor,” ungkapnya.

Sementara W (28), berperan ganda selain terlibat dalam aksi pencurian, pelaku juga sebagai penadah, dan merubah beberapa bagian motor hasil curian dibengkel miliknya.

Dia menyebut, selain mengamankan kelima pelaku, pihaknya juga menyita tujuh unit  sepeda motor, terdiri dari lima unit hasil curian dan dua unit lainya digunakan pelaku sebagai sarana untuk melancarkan aksinya.

“Kami juga mengamankan sejumlah peralatan bengkel, seperti mesin kompresor, dan alat bengkel lainya. Alat-alat bengkel itu digunakan para pelaku yang sudah merupakan sindikat ini untuk merubah barang hasil curiannya,” jelasnya.

Sementara lokasi pencurian kata dia, dilakukan di dua kecamatan di Parigi Moutong yakni, Kecamatan Lambunu, dan Kecamatan Moutong.

Hasil curian itu, dibawa para pelaku ke wilayah Napu Kabupaten Poso, untuk dijual. Selanjutnya, hasil curian mereka digunakan untuk bersenang-senang di Kota Palu.

“Mereka dari sini bawa sepeda motor. Setelah terjual di Napu, dia bawa lagi hasil curaian motor lain  ke Parigi Moutong,” pungkasnya.

error: Content is protected !!