JAKARTA- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Banjarnegara periode 2017-2022, Budhi Sarwono, usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara tahun 2017-2018.
Dalam kasus ini, KPK juga menjerat pihak swasta sekaligus orang kepercayaan bupati bernama Kedy Afandi.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Budhi ditetapkan KPK sebagai tersangka karena diduga menerima fee sebesar Rp2,1 miliar atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan para tersangka untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021,” ujar Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Jumat (3/9).
Untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.
Pertemuan berikutnya kembali dilaksanakan di kediaman pribadi Budhi dan dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.
“Secara langsung BS menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu dengan pembagian lanjutan senilai 10 persen untuk BS sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan,” ungkap Firli.
Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur. Di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.
Sementara Kedy, lanjut Firli, selalu dipantau dan diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam grup Bumi Redjo (BM).
“Penerimaan komitmen fee senilai 10 persen oleh BS dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan KA,” ucap Firli.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel asli : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210903223229-12-689596/kpk-tahan-bupati-banjarnegara-budhi-sarwono-20-hari