Example 1280x250
DaerahSosial

Tenaga Kerja di Parimo Diproyeksikan Sebagai Penerima BSU

×

Tenaga Kerja di Parimo Diproyeksikan Sebagai Penerima BSU

Sebarkan artikel ini
I Wayan Sariana, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Parigi Moutong (Foto : Istimewah)

Penulis : Novita

REDAKSI RAKYAT- Dinas Ketenaga Kerjaan dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, I Wayan Suriana mengatakan, tenaga kerja di wilayah setempat diproyeksikan menjadi penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2021, oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

“Iyah, tenaga kerja kita dapat BSU itu, sesuai informasi dari pemerintah pusat,” ungkap Wayan Sariana saat dihubungi, Rabu, (25/8).

Namun menurut dia, berapa jumlah tenaga kerja sebagai penerima BSU pihaknya tidak mengetahui pasti, sebab proses penyaluran dilakukan langsung ke rekening dan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pihaknya kata dia, hanya bertindak melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan itu. Misalnya, memperingatkan pihak perusahaan untuk memastikan karyawannya terdata dalam BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, memastikan karyawan telah menerima bantuan sebesar Rp 1 juta per bulan, selama dua bulan. Sehingga target pemerintah melalui program BSU itu benar-benar tercapai.

“Jangan data ada, namun upah tidak di transfer ke rekening, ini yang kami awasi,” ujarnya.

Pihaknya pun lanjut dia, akan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, untuk meminta data-data penerima penyaluran BSU. Tujuannya, untuk memastikan keakuratan data tenaga kerja yang diserahkan pihak perusahan ke BJPS.

 “Kami ingin pastikan itu, apakah benar tenaga kerja itu karyawan suatu perusahaan tertentu atau tidak. Jangan sampai penyalurannya tepat waktu tapi tidak tepat sasaran. Saya juga mau bertanya, apakah perima itu hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan saja, atau ada juga yang tidak,” ujarnya.

Namun melihat pengalaman sebelumnya, laporan dari BPJS biasanya disampaikan setiap bulannya, secara tertib. Sehingga, di awal September nanti menjadi rencananya untuk membangun komunikasi.

Dia menjelaskan, tujuan pemberian BSU Kemnaker itu, sebenarnya upaya pemulihan ekonomi nasional serta mengantisipasi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19.

Olehnya, pihaknya berharap tenaga kerja dalat memanfaatkan dengan baik dana bantuan itu, untuk memenuhi kebutuhan semala di masa pandemi.