Example 1280x250
DaerahHEADLINEHukumParlemen

Ulah Provider Nakal, Dirikan Banyak Tower Tanpa Izin di Parimo

×

Ulah Provider Nakal, Dirikan Banyak Tower Tanpa Izin di Parimo

Sebarkan artikel ini

Penulis : Moh. Faozan

REDAKSIRAKYAT– Provider Telekomunkasi di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, berulah dengan mendirikan banyak tower tanpa izin. hal itupun mendapat sorotan dari ketua DPRD Parimo, Sayutin Budiyanto.

Olehnya kata Sayutin, Pemerintah Daerah (Pemda), diminta untuk menindak tegas Provider nakal tersebut. Pemda kata dia, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), harus melakukan penyegelan tower tak berizin hingga para pihak tersebut memenuhi kewajibannya.

“Para provider mendirikan tower di wilayah Parimo, ada kewajiban yang harus dipenuhinya. Tidak serta merta membangun seenaknya,” ujar Sayutin kepada wartawan, Kamis (19/8).

Dia mengatakan, berdasarkan pengakuan Dinas Perizin Terpadu Satu Pintu (PTSP), baru ada lima tower memiliki izin membangun dari 154 tower beroperasi di Kabupaten Parimo.

Pihaknya menduga, para provider itu menggunakan izin yang sama untuk mendirikan tower lainnya.

“Itu tidak boleh. Karena, berdasarkan aturan satu tower satu izin. Itu artinya, tower lainnya didirikan secara illegal. Jadi saya hanya mengingatkan pihak provider untuk patuh terhadap aturan undang-undang, termasuk Peraturan Daerah (Perda),” tegasnya.

Dia menyebut, kewajiban pertama yang harus dipenuhi yakni, melakukan pengurusan izin membangun tower pada Dinas PTSP setempat. Setelah itu, kewajiban kedua adalah membayar retribusi menara telekomunikasi sesuai ketentuan Perda.

“Itu undang-undang yang mengamanatkan,” tegasnya.

Pihaknya kata dia, telah meminta Badan Anggaran (Banggar) untuk mengundang pihak provider, bersama Dinas Kominfo, serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), guna menindaklanjuti Perda tentang pajak dan retribusi daerah.

“Salah satu dalam Perda itu, retribusi tentang menara telekomunikasi,” ungkapnya.

Kemudian masih ada pula beban lainnya, berkaitan dengan Corporate Social Responsibility (CSR), menjadi wajib disampaikan sesuai Undang-undang nomor 40 tahun 2007 tentang perseroan.

“Dana CSR itu wajib diberikan dimana tower itu dibangun. Hal ini tidak main-main,” ujarnya.

Sayutin menegaskan, pihaknya akan menguatkan langkah Pemda menindak provider ‘nakal’ untuk mengurus izin dan menarik retribusi.

“Hasil dari itu untuk kepentingan rakyat. Apalagi di masa pandemi seperti saat ini,” jelasnya.

Pihaknya pun mendorong Pemda untuk membangun tower telekomunikasi, dan menyewakannya kepada perusahaan provider sebagai sektor penghasil Pendapatan Asli Daerah (PAD).