Example 1280x250
HEADLINEKesehatanParlemen

Tarif Rapid Tes Antigen Dipertanyakan

×

Tarif Rapid Tes Antigen Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Penulis : Novita | Editor : Faozan

REDAKSIRAKYAT.idKetua Komisi III DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, Feri Budi Utomo mempertanyakan, regulasi sebagai acuan Puskesmas menetapkan tarif tes Rapid Antigen sebesar Rp 250 ribu kepada masyarakat, yang ingin melakukan pemeriksaan mandiri Covid-19.

“Regulasi soal yang mengatur besaran tarif itu dulu perlu diketahui, ada atau tidak. Sebagai legalnya kebijakan itu diberlakukan,” ungkap Feri kepada wartawan saat ditemui di gedung DPRD, Kamis (19/8).

Pertanyaan itu disampaikan Feri, usai menerima informasi terkait pemberlakukan tarif pemeriksaan tes Rapid Antigen Covid-19 di sejumlah Puskesmas.

Menurut dia, pihaknya sebagai mitra selama ini tidak menerima laporan atau pemberitahuan dari Dinas Kesehatan Parimo, berkaitan dengan tarif itu.

Namun, jika memang benar tarif itu diberlakukan kepada masyarakat jelas akan sangat menyulitkan karena beban biaya yang dinilainya cukup besar.

“Kebenaran informasi ini perlu untuk ditelusuri lagi. Tarif itu untuk masyarakat dengan keperluan apa dan dengan kondisi seperti apa,” ucap Feri.

Dia berpendapat, alokasi anggaran kesehatan di Parimo, dan biaya penanganan Covid-19 dari refokusing, dinilannya cukup besar untuk menggratiskan pembiayaan pemeriksaan tes Rapid Antigen Covid-19.

Dia berharap, dalam kondisi seperti saat ini, Dinas Kesehatan perlu melakukan keterbukaan informasi, dan mengedukasi masyarakat. Khusunya, berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan beserta dasar atau acuannya.

“Biar masyarakat paham dengan kebijakannya, dan tidak terjadi kesalah pahaman,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Dinas Kesehatan setempat, Wulandari Marasobu membenarkan, terkait tarif pemeriksaan tes Rapid Antigen tersebut. Namun, pemberlakukannya bukan bagi masyarakat kontak erat Covid-19.

Sebab, tes Rapid Antigen bagi masyarakat kontak erat dalam pelacakan atau pengecekan menggunakan alat tes bantuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), sama seperti vaksi gratis dari pemerintah saat ini.

Pemberlakukan itu, hanya diberikan kepada masyarakat yang melakukan pengecekan atau pemeriksaan secara mandiri, dengan kebutuhan perjalanan, atau kepentingan lainnya.

“Kalau saya tidak salah, besaran tarif yang kami gunakan mengacu pada peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dalam aturan itu diaturan besaran tarif dari Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu,” jelas Wulandari saat dihubungi, Kamis malam.